Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Pelaku Bom
Narapidana Teror Bom BEJ Pulang Kampung
Saturday 22 Sep 2012 10:51:11
 

Ismuhadi Cs yang sedang berada di kantor Gubernur Aceh (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tiga narapidana pelaku teror bom Bursa Efek Jakarta pada pertengahan September 2000 lalu, yaitu Teungku Ismahudi, Irwan bin Ilyas, dan Ibrahim Hasan yang telah menjalani hukuman selama 12 tahun di Cipinang. Saat ini kedua terpidana yang divonis seumur hidup itu, di kembalikan ke kampung halamannya di Aceh. Ismuhadi Cs telah menjalani masa kurungan selama 12 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta. Sejak pekan lalu,dan mereka dipindahkan ke LP Banda Aceh di Lambaro.

Kepala Kanwil Hukum dan HAM Aceh Yatiman Eddie mengungkapkan, setelah mendapat remisi, Ismuhadi Cs akan menjalani asimilasi, sejak Kamis (20/9). Setelah mendapat pengurangan masa tahanan, Teuku Ismuhadi Jafar, Irwan bin Ilyas, dan Ibrahim Hasan akan menjalani masa asimilasi. Rencananya, mereka akan dipekerjakan di Kantor Gubernur Aceh, Jumat (21/9).

Tiga narapidana Bom BEJ melalui Keputusan Presiden No 24 / 2012 tertanggal 13 Agustus 2012, yang mengubah status tahanan dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM membantah kabar yang menyebut Ismuhadi telah dibebaskan. "Ismuhadi memang dipindahkan ke Aceh agar pembinaan dilakukan lebih efektif", ujarnya.

“Dengan demikian, Ismuhadi dan kawan - kawan sudah dapat dipekerjakan sebagai syarat asimilasi”, kata Yatiman saat menyerahkan Ismuhadi cs kepada Gubernur Aceh Zaini Abdullah di Gubernuran Aceh, Jumat (21/9). “Boleh dipekerjakan di kantor pemerintah atau swasta.”

Selama menjalakan proses asimilasi, ketiga narapidana ini, harus dipekerjakan. Meski tetap tinggal di lembaga pemasyarakatan, saban hari Ismuhadi Cs akan bekerja dan kembali ke LP lambaro pada sore harinya.

Proses asimilasi itu merupakan hal yang biasa, masyarakat, atau pemerintah. Setelah masa asimilasi selesai dan yang bersangkutan telah menjalani dua per tiga masa pidana, tambah Yatiman, maka Ismuhadi Cs dapat diusulkan pembebasan bersyarat.

“Diperkirakan proses pembebasan bersyarat pada Agustus 2013 jika dihitung remisi lanjutan. Sebaliknya bila tidak termasuk remisi lanjutan, maka Ismuhadi Cs akan diusul bebas bersyarat pada September 2013”, pungkas Yatiman.

Pada saat penyerahan Ismuhadi Cs tersebut, Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengaku "bersyukur dan apresiatif dengan kemajuan proses tahanan yang dialami Ismuhadi. Zaini mengaku proses pembebasan mereka adalah perjuangan berat dan dengan proses berliku - liku", kata gubernur Aceh yang baru di lantik inii.

“Terimakasih kepada semua pihak yang telah bersimpati serta berjuang bersama membebaskan Tgk. Ismuhadi Cs”,ungkap Doto Zaini yang Akrab di sebut.

Di tambahkan Zaini, selama masa proses asimilasi ini. Ketiga narapidana, akan dipekerjakan di Kantor Gubernur. Untuk itu, Zaini memerintahkan ke pada Asisten I Bidang Pemerintahan Marwan Sufi untuk mencari posisi kerja yang cocok untuk Ismuhadi Cs.

“Segera carikan tempat kerja untuk Tgk. Ismuhadi Cs, sebaiknya lokasinya dekat dengan saya”,pinta Zaini kepada Asistennya Marwan.

Peristiwa ini bermula dariteror bom Bursa Efek Jakarta. Pada pertengahan September 2000 silam, dimana dalam insiden bom mobil dengan bahan baku diantaranya TNT yang terungkap di persidangan, Ia menghancurkan serta melumpuhkan kegiatan di Gedung Bursa Efek Jakarta (BEJ), Rabu (13/9/2000) silam.

Insiden maut BEJ melibatkan kelompok Tengku Ismuhadi Cs asal Aceh, peristiwa itu menelan 10 korban tewas, di tambah korban luka 102 orang serta merusakkan 72 mobil. Pada saat persidangan, Pelaku Ismuhadi Cs terancam hukuman mati, dan dijerat dengan pasal 1 ayat 1 dan 3 UU No 12 / Drt / 19511 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Namun akhirnya Hakim hanya memvonis mereka dengan seumur Hidup penjara.

Akhirnya ketiga narapidana bom BEJ itu saat ini bisa bernafas lega, setelah mendapat pengurangan masa tahanan melalui Keputusan Presiden No 24 / 2012 tertanggal 13 Agustus 2012, yang mengubah status tahanan dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.(bhc/ack/sp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2