MEDAN, Berita HUKUM - Lima tahun di hari - hari senjanya harus dinikmati di bui, inilah yang terjadi oleh Muhammad Yunus alias Unus (74). Hanya bisa tertunduk lesu saat Majelis Hakim Ketua Wasfin SH, saat menjatuhi hukuman 5 tahun penjara, karena terbukti menyimpan dan memiliki 5 amplop ganja kering siap edar.
"Terdakwa dinyatakan secara sah terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika", kata Majelis Hakim saat membacakan amar putusannya, Senin (3/9) di PN Medan.
Tak hanya kurungan badan, warga Belawan yang kini hidup sebatang kara ini, juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliyar subsider 1 bulan kurungan. Namun, putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Boy Panali SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 6 tahun, dengan denda Rp1 miliyar subsider 6 bulan penjara.
Dalam kasus ini disebutkan bahwa, terdakwa Unus ditangkap ketika berada di warung kopi yang tak jauh dari rumahnya. Kala itu, petugas yang mendapat informasi bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkoba jenis ganja di warung kopi kawasan Belawan lantas bergerak menuju ke lokasi kejadian.
Setibanya di warung kopi, petugas kemudian melihat terdakwa sedang duduk layaknya menunggu seseorang. Karena sudah mengetahui ciri - ciri sebelumnya, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa. Dan naasnya, saat saku terdakwa digeledah ditemukan 5 amplop ganja kering siap edar dalam paket kecil.
Mengetahui hal tersebut, petugas kemudian membawa terdakwa ke markas komando untuk diamankan. Usai persidangan, terdakwa Unus yang diwawancarai mengaku bahwa ganja itu bukanlah miliknya. "Itu punya orang, Karena saya hidup sendiri dan butuh uang, orang itu menyuruh saya mengantar ganja tersebut", kata Unus tanpa menyebutkan siapa pemilik benda haram tersebut.(bhc/put)
|