Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Narkoba
Nasib Kakek Unus 74 Tahun Dihukum 5 Tahun Penjara
Monday 03 Sep 2012 22:50:09
 

Pengadilan Negeri (PN) Medan (Foto: Ist)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Lima tahun di hari - hari senjanya harus dinikmati di bui, inilah yang terjadi oleh Muhammad Yunus alias Unus (74). Hanya bisa tertunduk lesu saat Majelis Hakim Ketua Wasfin SH, saat menjatuhi hukuman 5 tahun penjara, karena terbukti menyimpan dan memiliki 5 amplop ganja kering siap edar.

"Terdakwa dinyatakan secara sah terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika", kata Majelis Hakim saat membacakan amar putusannya, Senin (3/9) di PN Medan.

Tak hanya kurungan badan, warga Belawan yang kini hidup sebatang kara ini, juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliyar subsider 1 bulan kurungan. Namun, putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Boy Panali SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 6 tahun, dengan denda Rp1 miliyar subsider 6 bulan penjara.

Dalam kasus ini disebutkan bahwa, terdakwa Unus ditangkap ketika berada di warung kopi yang tak jauh dari rumahnya. Kala itu, petugas yang mendapat informasi bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkoba jenis ganja di warung kopi kawasan Belawan lantas bergerak menuju ke lokasi kejadian.

Setibanya di warung kopi, petugas kemudian melihat terdakwa sedang duduk layaknya menunggu seseorang. Karena sudah mengetahui ciri - ciri sebelumnya, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa. Dan naasnya, saat saku terdakwa digeledah ditemukan 5 amplop ganja kering siap edar dalam paket kecil.

Mengetahui hal tersebut, petugas kemudian membawa terdakwa ke markas komando untuk diamankan. Usai persidangan, terdakwa Unus yang diwawancarai mengaku bahwa ganja itu bukanlah miliknya. "Itu punya orang, Karena saya hidup sendiri dan butuh uang, orang itu menyuruh saya mengantar ganja tersebut", kata Unus tanpa menyebutkan siapa pemilik benda haram tersebut.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2