Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Komisi III DPR
Nasir Djamil Harap BNPT dan BNN Lakukan Transformasi dan Kolaborasi
2023-06-11 00:01:37
 

Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil saat mengikuti rapat di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6).(Foto: Jaka/nr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil berharap agar Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) mampu melakukan transformasi dan kolaborasi.

"Saya berharap kepada BNPT dan BNN sebenarnya adalah dua kata yang saya inginkan dan berharap agar BNPT dan BNN bisa melakukannya itu adalah transformasi dan kolaborasi, enggak mungkin BNPT itu jalan sendiri, nggak mungkin BNN itu jalan sendiri," papar nasir di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6).

Politisi dari Fraksi PKS ini menegaskan, transformasi tugas, fungsi penting dilakukan dan kemudian juga berkolaborasi dengan pihak-pihak, dengan para pemangku kepentingan. "Jadi kolaborasi itu kan bagaimana kita bisa berbagi informasi, saling menyetujui, dan lain sebagainya, sehingga kemudian kita bisa memastikan bahwa tugas dan fungsi kita ini bisa berjalan dengan baik," tandas Nasir.

Dia pun memberikan contoh, misalnya BNN dalam setahun di Aceh ada tiga bandar sabu kabur dari lapas. Menurutnya para institusi penegak hukum belum bisa mewujudkan kolaborasi, sehingga kemudian bandar sabu ini dengan leluasa bisa lari.

"Kita sudah menangkap ya sudah enggak ada urusan lagi, jadi ya itu tidak ada satu kolaborasi antara satu institusi dengan institusi lainnya. Bayangkan dalam setahun tiga bandar sabu itu keluar, yang terakhir di lapas ini. Sudah capek ya menangkap ya tiba-tiba dia kabur lenggang kangkung entah ke mana kira-kira begitu," ungkap Nasir.

Terkait dengan BNPT, Nasir menyarankan agar melakukan pendekatan kultural dengan melibatkan tokoh masyarakat termasuk juga Anggota DPR RI. Dalam melakukan kegiatan antisipasi dan pemberantasan terorisme bisa melibatkan tokoh setempat.

"Saya pikir pendekatan lainnya adalah soal pendekatan kultural, BNPT ya kita tahu bahwa Indonesia ini ragam budaya, ragam bahasa, ragam adat istiadat, bagaimana kemudian kita BNPT bisa mendekati pendekatan ini," jelas Nasir.(ssb/aha/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Komisi III DPR
 
  Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
  Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman
  Nasir Djamil Harap BNPT dan BNN Lakukan Transformasi dan Kolaborasi
  Legislator Usulkan Masalah Proses Eksekusi Perdata Ditarik ke Pusat
  Legislator Sebut UU Hukum Acara Perdata Mendesak Direvisi
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2