Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
LGBT
Nasir Djamil Usulkan Pemblokiran Situs LGBT
2016-02-17 13:08:54
 

Tampak Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil saat bicara di Rapat Kerja Gabungan Komisi i dan Komisi III dengan Menkopolhukam Luhut Panjaitan, Senin (15/2).(Foto: andri,runi/parle/iw)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Akhir-akhir ini, pemberitaan mengenai Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) mencuat di publik. Hal ini yang juga membuat Menkopolhukam Luhut Panjaitan membuat statemen di media bahwa LGBT tetap harus dilindungi.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menyatakan kesepahamannya namun tetap harus dilindungi dalam artian yang sebenarnya. "Karenanya saya teringat apa yang disampaikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyebutkan agar mereka tidak menyebarkan paham mereka, keberadaan mereka tidak bisa dinafikan tapi jangan sampai mereka melakukan propaganda untuk menyebarluaskan paham mereka," ujarnya saat Rapat Kerja Gabungan Komisi i dan Komisi III dengan Menkopolhukam Luhut Panjaitan, Senin (15/2).

Politisi Fraksi PKS ini juga mengingatkan kepada pembantu presiden agar menjalankan instruksi Jusuf Kalla tersebut. "Dan saya pikir karena Wapres Jusuf Kalla sudah menyampaikan, maka sudah menjadi tugas bagi pembantu presiden untuk menindaklanjuti," paparnya.

Selain itu, Nasir Djamil juga mengusulkan kepada pemerintah agar melakukan pemblokiran terhadap situs yang melakukan propaganda untuk menyebarluaskan paham LGBT tersebut. "Saya pikir tidak ada salahnya jika pemerintah melakukan pemblokiran terhadap situs yang melakukan propaganda LGBT, sama halnya dengan pemerintah yang waktu dulu melakukan pemblokiran terhadap situs yang dinilai mengandung benih terorisme," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, isu tentang LGBT menjadi perbincangan publik setelah ada dugaan penggelontoran dana sebesar US$ 8 juta atau sekitar Rp 108 miliar dari United Nations Development Programme (UNDP) untuk mendukung LGBT di Indonesia, China, Filipina, dan Thailand.(hs,mp/dpr/bh/sya)



 
   Berita Terkait > LGBT
 
  Dianggap Simbol LGBT, MUI Minta Pemerintah Larang Aktor Billkin dan PP Krit ke Jakarta
  HNW Kritik Keras Pengibaran Bendera LGBT di Kedubes Inggris
  Pemerintah Dan DPR Harus Segera Mengisi Kekosongan Hukum Terkait LGBT
  Bertentangan dengan Pancasila, DPR Minta Ekspos Perilaku LGBT di Indonesia Dihentikan
  Jaksa Ajukan Pembatalan Perkawinan Sejenis di NTB
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2