Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Cekal
Nasir Kaget Telah Dicekal KPK
Thursday 21 Jul 2011 14:5
 

BeritaHUKUM.com/TNC
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Larangan berpergian ke luar negeri yang dikeluarkan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), ternyata membuat kaget Muhammad Nasir. Anggota Komisi III DPR itu merasa tidak menyangka dengan langkah hukum dari lembaga penegak hukum bagi dirinya itu.

Pasalnya, hingga kini dirinya belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi mengenai pencekalan tersebut. “Saya kaget sudah dicekal KPK, karena hingga sekarang belum terima pemberitahuan tersebut,” ujar Nasir yang dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (21/7).

Nasir pun berjanji sebagai warga negara yang baik, dirinya akan menghormati langkah hukum tersebut. Dirinya pun menyangkal terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). “Hingga kini hubungan saya dengan Anas Urbaningrum dan Nazaruddin tetap baik. Tidak ada masalah, meski ramainya pemberitaan soal itu,” tandansya.

Sementara Wakil Sekjen Partai Demokrat, Ramadhan Pohan berpendapat bahwa status cekal bagi Nasir itu bukan semata untuk tersangka. Namun, sebagai saksi untuk kepentingan pemeriksaan aparat penegak hukum. Diharapkan media tidak mmbuat pemberitaan yang merugikan dirinya. "Ingat, (Nasir) bukan tersangka, tapi saksi yang masih harus dimintai keterangan. Dia masih manusia merdeka di wilayah hukum Indonesia,” tandasnya.

Cekal Lagi
Dalam kesempatan terpisah, Ditjen Imigrasi kembali mengeluarkan cekal bagi tiga orang yang diduga terkait kasus dugaan korupsi Wisma Atlet SEA Games. Pencekalan juga atas permintaan KPK dan dikeluarkan pada 18 Juli lalu, bersamaan dengan cekal Nasir. Hal ini dikatakan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kemenkumham, Bambang Irawan. "Semuanya ada empat orang, termasuk Muhammad Nasir. Tiga yang baru itu sudah kami masukkan daftar cekal," ungkapnya.

Namun sayangnya, Bambang tidak ingat ketiga orang baru yang dicekal Imigrasi tersebut. Dia hanya memastikan bahwa ketiganya berasal dari kalangan swasta. "Dari daftar, saya dapat informasi M Nasir itu anggota DPR. Sedangkan tiga orang lainnya bukan (anggota DPR). Mereka dari pihak swasta," tegas Bambang.

Disinggung mengenai M Nasir, Bambang menjelaskan sepupu Nazaruddin itu terdeteksi masuk Indonesia pada 15 Juli lalu, tepatnya sebelum pencekalan dilakukan. Kala itu, Nasir diketahui baru pulang dari Malaysia dan Singapura. "Sejauh ini belum ada laporan dia keluar negeri. Dia masih di Indonesia," imbuhnya yakin.

Sebelumnya diketahui, Nasir disebut-sebut berada di jajaran ring satu pada lingkungan Nazaruddin. Nasir tercatat pernah bersanding dengan Nazaruddin sebagai komisaris di tiga perusahaan yang berbeda. Perusahaan itu adalah PT. Anak Negeri, PT. Mahkota Negara dan PT. Anugerah Nusantara. Yang menarik tiga perusahaan tersebut diduga terlibat dalam praktek suap dalam pemenangan proyek-proyek di sejumlah kementerian.

Nasir di PT. Anak Negeri Nasir pernah tercatat sebagai komisaris dengan komposisi 440.060 lembar saham. Selanjutnya, namanya sudah tak ada lagi dalam jajaran komisaris. PT. Anak Negeri sendiri merupakan perusahaan yang bermain sebagai broker untuk memenangkan PT Duta Graha Indah (DGI) dalam tender pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Sumsel.(rob/bie)



 
   Berita Terkait > Cekal
 
  Nasir Kaget Telah Dicekal KPK
  Sebelum Dicekal, Sepupu Nazaruddin Sempat ke Malaysia
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2