Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Nazar Angkat Bicara, KPK Mengintimidasi Saya.
Saturday 27 Aug 2011 00:29:10
 

Nazaruddin usai di periksa KPK.(foto BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, kembali angkat bicara dari dalam tahanan, Dirinya menyatakan di perlakukan seperti seorang teroris, dan mendapatkan perlakukan intimidasi guna membungkam akan kasus suap wisma atlet. “ Apa yang di perlakukan Makobrimob terhadap saya, melebihi memperlakukan seorang teroris. Karena Makobrimobnya sudah di order. Saya disini di siksa supaya lupa ingatan, down, agar saya cepat mati.” Ujarnya seperti yang disiarkan tvone, Jumat, (26/8).

Nazar menuduh hal itu, diprakasai KPK dan pengikutnya. Agar dirinya bungkam, tehadap kasus suap wisma atlet Palembang. “ Ini adalah keinginan KPK dan pengikutnya. Karena mereka takut saya ungkapkan kasus Wisma Atlet. Disebabkan mereka yang menikmati uangnya.” Katanya dalam wawancara tersebut.

Selain itu, dia juga menyebutkan nama Ketua KPK Chandra Hamzah dan Deputi Penindakan KPK Ade Raharja. Yang sangat berkeinginan menghabisi keluarga dan dirinya. “ Sekarang Chandra Hamzah dan Ade Raharja berusaha gimana cara untuk menghacurkan saya dan keluarga saya. Dari anak-anak saya, saudara saya dan juga istri saya. Dan kalo bisa di bunuh semua.” Tuduhnya.

Beberapa waktu lalu, Nazar sempat tertutup dan takut. Bahkan meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar tak mengganggu anak istrinya. “ Saya minta sama Pak SBY, jangan ganggu anak istri saya. Saya enggak akan ngomong apa-apa, saya lupa semuanya, saya enggak tahu apa-apa, Saya mengaku salah, kalu perlu saya enggak usah disidik langsung divonis saja, ditahan saja, enggak masalah" tuturnya beberapa waktu lalu. (biz)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2