Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Nazaruddin: Anas Urbaningrum Atur Proyek Hambalang
Wednesday 07 Dec 2011 17:42:35
 

Anas Urbaningrum usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Janji untuk menyanyi makin keras, dipenuhi terdakwa Muhammad Nazaruddin. Ia pun makin membeberkan borok elite Partai Demokrat. Bahkan, menuding Anas Urbaningrum yang memerintahkan PT Adhi Karya ikut dalam proyek pembangunan Stadion Hambalang, Sentul, Bogor, Jawa Barat.

"Pada April 2010, Anas Urbaningrum memutuskan bahwa yang menang proyek Hambalang adalah PT Adhi Karya bukan PT DGI. Pasalnya, DGI tidak sanggup membiayai Anas sebesar Rp 100 miliar untuk maju dan memenangkan posisi ketua umum Demokrat,” kara kata terdakwa Nazaruddin dalam nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/12).

Keputusan untuk memilih Adhi Karya, lanjut dia, karena berdasarkan laporan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri , Mindo Rosalina Manulang yang menyebut bahwa PT DGI tidak dapat membantu Anas sebesar Rp 100 miliar itu. Sementara Adhi Karya menyatakan kesanggupannya.

“PT Adhi Karya yang sanggup memenuhi permintaan Anas untuk membiayai pemenangan dirinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam Kongres di Bandung lalu. Perusahaan ini yang bawa Mahfud Suroso yang juga teman dekat Anas Urbaningrum,” ungkap Nazaruddin.

Perintah dari Anas Urbaningrum kepada Mahfud Suroso, agar PT Adhi Karya menyerahkan uang Rp 50 miliar kepada Yulianis (mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Group) untuk dibawa ke Bandung dalam rangka kongres. “Uang itu dibagi-bagian kepada sejumlah pengurus daerah Demokrat, agar mendukungnya sebagai ketua umum,” bebernya.

"Pada Mei 2009 terakhir kali saya bertemu Dirut PT Duta Graha Indah (DGI), Dudung Purwadi. Pada waktu itu akan betemu Anas. Dalam pertemuan itu, yang datang adalah Anas, Dudung, Manajer Marketing PT DGI, Mohamad El Idris dan saya. Pertemuan itu untuk membicarakan proyek Hambalang dan tidak ada yang lain," ungkap Nazaruddin.

Kemudian, pada Desember 2009 dia dipanggil oleh Anas dalam kapasitas sebagai bendahara fraksi Partai Demokrat. Dipanggil juga Angelina Sondakh dalam kapasitas sebagai koordinator Banggar DPR RI. Saat itu, Anas memerintahkan untuk bertemu Menpora, Andi Mallarangeng untuk membicarakan proyek Hambalang.

Selanjutnya, pertemuan terealisasi di kantor Menpora yang dihadiri oleh Andi Mallarangeng, Ketua Komisi X DPR RI, Mahyudin, Angelina Sondakh dan dirinya. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa Menpora dan Angelina selaku koordinator Banggar akan membuat anggaran kusus untuk proyek hambalang. Sementara, teknisnya akan dibahas detail antara Wafid dan Angelina.

Namun, Nazaruddin mengaku tidak terlibat jauh dalam proyek Hambalang tersebut. Sebab, hanya berperan untuk mengenalkan antara Angelina dan Mindo Rosalina Manullang (Rosa) sebagaimana diperintahkan Anas pada Januari 2010. "Pada Januari 2010, Anas memerintahkan saya untuk mempertemukan Angelina dan Rosa. Selanjutnya, Angie dan Rosa berkomunikasi langsung tanpa saya ketahui. Sebab, Rosa wajib melapor ke Anas," jelas Nazaruddin.

Kepala BPN
Nazaruddin juga mengungkapkan bahwa Anas memerintahkannya untuk memanggil Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PD, Ignatius Mulyono pada Februari 2010. Ignatius diminta mengundang Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto. Sehingga, dapat membantu Anas terkait sertifikat tanah Hambalang yang sudah dua tahun tidak selesai.

Peran Anas yang sangat penting juga terlihat dalam pengakuan Nazaruddin bahwa penetuan pemenang proyek Hambalang berada ditangan Anas Urbaningrum. "Pada April 2010, Anas memutuskan bahwa yang menang proyek Hambalang adalah PT Adhi Karya. Perusahaan ini yang sanggup memenuhi permintaan Anas untuk menyetor Rp 100 miliar,” ungkap dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pembangunan stadion terpadu Hambalang. Proyek senilai Rp 1,52 triliun itu. Institusi pemberantasan korupsi tersebut hingga kini belum menetapkan tersangka, karena masih mengumpulkan alat-alat bukti untuk kasus yang belum naik ke tahap penyidikan ini.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2