JAKARTA (BeritaHUKUM.com) Janji untuk menyanyi makin keras, dipenuhi terdakwa Muhammad Nazaruddin. Ia pun makin membeberkan borok elite Partai Demokrat. Bahkan, menuding Anas Urbaningrum yang memerintahkan PT Adhi Karya ikut dalam proyek pembangunan Stadion Hambalang, Sentul, Bogor, Jawa Barat.
"Pada April 2010, Anas Urbaningrum memutuskan bahwa yang menang proyek Hambalang adalah PT Adhi Karya bukan PT DGI. Pasalnya, DGI tidak sanggup membiayai Anas sebesar Rp 100 miliar untuk maju dan memenangkan posisi ketua umum Demokrat, kara kata terdakwa Nazaruddin dalam nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/12).
Keputusan untuk memilih Adhi Karya, lanjut dia, karena berdasarkan laporan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri , Mindo Rosalina Manulang yang menyebut bahwa PT DGI tidak dapat membantu Anas sebesar Rp 100 miliar itu. Sementara Adhi Karya menyatakan kesanggupannya.
PT Adhi Karya yang sanggup memenuhi permintaan Anas untuk membiayai pemenangan dirinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam Kongres di Bandung lalu. Perusahaan ini yang bawa Mahfud Suroso yang juga teman dekat Anas Urbaningrum, ungkap Nazaruddin.
Perintah dari Anas Urbaningrum kepada Mahfud Suroso, agar PT Adhi Karya menyerahkan uang Rp 50 miliar kepada Yulianis (mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Group) untuk dibawa ke Bandung dalam rangka kongres. Uang itu dibagi-bagian kepada sejumlah pengurus daerah Demokrat, agar mendukungnya sebagai ketua umum, bebernya.
"Pada Mei 2009 terakhir kali saya bertemu Dirut PT Duta Graha Indah (DGI), Dudung Purwadi. Pada waktu itu akan betemu Anas. Dalam pertemuan itu, yang datang adalah Anas, Dudung, Manajer Marketing PT DGI, Mohamad El Idris dan saya. Pertemuan itu untuk membicarakan proyek Hambalang dan tidak ada yang lain," ungkap Nazaruddin.
Kemudian, pada Desember 2009 dia dipanggil oleh Anas dalam kapasitas sebagai bendahara fraksi Partai Demokrat. Dipanggil juga Angelina Sondakh dalam kapasitas sebagai koordinator Banggar DPR RI. Saat itu, Anas memerintahkan untuk bertemu Menpora, Andi Mallarangeng untuk membicarakan proyek Hambalang.
Selanjutnya, pertemuan terealisasi di kantor Menpora yang dihadiri oleh Andi Mallarangeng, Ketua Komisi X DPR RI, Mahyudin, Angelina Sondakh dan dirinya. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa Menpora dan Angelina selaku koordinator Banggar akan membuat anggaran kusus untuk proyek hambalang. Sementara, teknisnya akan dibahas detail antara Wafid dan Angelina.
Namun, Nazaruddin mengaku tidak terlibat jauh dalam proyek Hambalang tersebut. Sebab, hanya berperan untuk mengenalkan antara Angelina dan Mindo Rosalina Manullang (Rosa) sebagaimana diperintahkan Anas pada Januari 2010. "Pada Januari 2010, Anas memerintahkan saya untuk mempertemukan Angelina dan Rosa. Selanjutnya, Angie dan Rosa berkomunikasi langsung tanpa saya ketahui. Sebab, Rosa wajib melapor ke Anas," jelas Nazaruddin.
Kepala BPN
Nazaruddin juga mengungkapkan bahwa Anas memerintahkannya untuk memanggil Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PD, Ignatius Mulyono pada Februari 2010. Ignatius diminta mengundang Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto. Sehingga, dapat membantu Anas terkait sertifikat tanah Hambalang yang sudah dua tahun tidak selesai.
Peran Anas yang sangat penting juga terlihat dalam pengakuan Nazaruddin bahwa penetuan pemenang proyek Hambalang berada ditangan Anas Urbaningrum. "Pada April 2010, Anas memutuskan bahwa yang menang proyek Hambalang adalah PT Adhi Karya. Perusahaan ini yang sanggup memenuhi permintaan Anas untuk menyetor Rp 100 miliar, ungkap dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pembangunan stadion terpadu Hambalang. Proyek senilai Rp 1,52 triliun itu. Institusi pemberantasan korupsi tersebut hingga kini belum menetapkan tersangka, karena masih mengumpulkan alat-alat bukti untuk kasus yang belum naik ke tahap penyidikan ini.(dbs/spr)
|