JAKARTA-Entah apa maksudnya, sehingga Nazaruddin harus menuliskan sebuah pesan untuk Pemerintah Indonesia. Tapi yang jelas, kemungkinan ia juga punya kekhawatiran sama dengan sebagian masyarakat Indonesia bahwa akan ‘dihabisi’ pihak tertentu.
Hal ini terlihat dari isi pesan yang ditulis dalam secarik kertas. Berikut isi pesan tersebut, “Saya berpesan kepada pemerintah Indonesia, saya jangan direkayasa politik atas diri saya, jangan saya dianiaya.'' Demikian seperti dikutip dari laporan Metro TV, Kamis (11/8).
Kini, Nazaruddin tak lagi sendiri. Ia sudah ditemani kuasa hukumnya, OC Kaligis di Bogota, Kolombia, sejak Rabu (10/8). Hal ini telah diperlihatkan dengan foto yang diberikan OC Kaligis kepada reporter stasiun teve tersebut.
Sementara berdasarkan sumber yang merupakan anggota tim penjemput, dikabarkan bahwa istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni ikut melepas kepergian suaminya dari Bogota ke Jakarta. Tapi kemungkinan besar, Nenang tiba di Indonesia pada pekan depan. Namun, tak dijelaskan kapan pastinya.
Neneng sendiri, saat ini juga menjadi incaran KPK. Ia diduga terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang dilaksanakan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemennakertrans) pada 2008.
Sedangkan keberadaan sepupu Nazaruddin, M Nasir yang dikabarkan berada di Cartagena, dibantah pihak Imigrasi. Melalui Kabag Humas Ditjen Imigrasi Maryoto Sumadi, didapat informasi bahwa tidak ada data yang menyebutkannya ke luar dari Indonesia. Dalam data perlintasan imigrasi, Nasir terakhir kali bepergian ke luar negeri pada 12 Juli lalu.
"Yang bersangkutan bertolak ke Kuala Lumpur, Malaysia dari Soekarno-Hatta, Jakarta. Nasir lalu kembali ke Indonesia pada 15 Juli 2011. Dia pulang melalui jalur Singapura ke Batam. Jadi, tujuannya Jakarta, Kuala Lumpur, Singapura, dan kemudian Batam," jelas Maryoto.
Sebelumnya, Dubes RI untuk Kolombia Michael Menufandeu mengatakan, Nasir dan Neneng Sri Wahyuni tengah menemani Nazaruddin saat tertangkap aparat di Cartagena, Kolombia. Padahal, sejak 18 Juli lalu, yang bersangkutan dicegah ke luar negeri.
Nasir yang merupakan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat telah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi. Langkah hokum ini diambil, karena KPK masih melakukan pemeriksaan terhadapnya terkait perkembangan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Wisma Atlet. Dalam kasus ini, Nazaruddin sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah orang lainnya. Sebagian sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor.(mic/bie/spr)
|