Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Nazaruddin: Yulianis Selalu Koordinasi Dengan Anas
Friday 09 Sep 2011 01:19:07
 

M Nazaruddin (Foto: BeritaHUKUM.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pengakuan mengejutkan kembali dilontarkan M Nazaruddin. Yulianis dianggapnya bukanlah seorang Wakil Direktur Keuangan PT Permai Group. Yulianis merupakan seorang Direktur Keuangan yang terbiasa berkoordinasi langsung dengan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

"Dia (Yulianis) itu bukan Wakil Direktur, dia adalah Direktur Keuangan. (Yulianis) yang selalu koordinasi langsung ke Anas," kata Nazaruddin kepada wartawan, usai menjalani pemeriksaan Komite Etik di gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/9).

Namun, Nazaruddin tidak melanjutkan perkataannya tersebut. Ia hanya menoleh ke belakang melihat salah satu kuasa hukumnya, Alfian Bondjol. Saat akan masuk ke mobil tahanan, Nazaruddin pun enggan mau menjelaskan hubungan komunikasi Anas dan Yulianis.

Selama ini Yulianis diketahui sebagai Wakil Direktur Keuangan PT Permai Group. Posisi Direkturnya dijabat Neneng Sri Wahyuni, istri Nazaruddin.Yulianis merupakan saksi penting dalam kasus suap proyek wisma atlet. Untuk melindungi jati dirinya, KPK bahkan merahasiakan keberadaannya.

Ia juga mengenakan cadar saat bersaksi di Pengadilan Tipikor. Hal ini pun sempat diprotes terdakwa Mindo Rosalina Manulang. Namun, Yulianis dalam berbagai kesempatan membantah sering berkomunikasi dengan Anas dan istrinya. Yulianis juga menyatakan tidak ada uang yang mengalir ke Anas.

Sementara itu, Ketua Komite Etik KPK Abdullah Hehamahua mengatakan, pihaknya sulit menebak watak Nazaruddin. Atas dasar itu, takkan memindahkan tersangka kasus korupsi itu dari Rutan Mako Brimob. "Kami sulit menebaknya, karena kami mempelajari watak Nazarudin itu berubah-ubah," ungkap Abdullah.

Dengan analisa seperti itu, tidak ada untungnya jika Nazar harus dipindahkan dari rutan mako brimob. Apalagi bila permintaan itu dipenuhi, tersangka lainnya pun bisa meminta hal yang sama. "Untuk itu, kami menganggap tidak perlu dipindah ke Cipinang, karena kalau sekali dipindah, maka yang lain juga akan minta dipindah," ujarnya.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2