Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Nazaruddin: Yulianis Selalu Koordinasi Dengan Anas
Friday 09 Sep 2011 01:19:07
 

M Nazaruddin (Foto: BeritaHUKUM.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pengakuan mengejutkan kembali dilontarkan M Nazaruddin. Yulianis dianggapnya bukanlah seorang Wakil Direktur Keuangan PT Permai Group. Yulianis merupakan seorang Direktur Keuangan yang terbiasa berkoordinasi langsung dengan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

"Dia (Yulianis) itu bukan Wakil Direktur, dia adalah Direktur Keuangan. (Yulianis) yang selalu koordinasi langsung ke Anas," kata Nazaruddin kepada wartawan, usai menjalani pemeriksaan Komite Etik di gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/9).

Namun, Nazaruddin tidak melanjutkan perkataannya tersebut. Ia hanya menoleh ke belakang melihat salah satu kuasa hukumnya, Alfian Bondjol. Saat akan masuk ke mobil tahanan, Nazaruddin pun enggan mau menjelaskan hubungan komunikasi Anas dan Yulianis.

Selama ini Yulianis diketahui sebagai Wakil Direktur Keuangan PT Permai Group. Posisi Direkturnya dijabat Neneng Sri Wahyuni, istri Nazaruddin.Yulianis merupakan saksi penting dalam kasus suap proyek wisma atlet. Untuk melindungi jati dirinya, KPK bahkan merahasiakan keberadaannya.

Ia juga mengenakan cadar saat bersaksi di Pengadilan Tipikor. Hal ini pun sempat diprotes terdakwa Mindo Rosalina Manulang. Namun, Yulianis dalam berbagai kesempatan membantah sering berkomunikasi dengan Anas dan istrinya. Yulianis juga menyatakan tidak ada uang yang mengalir ke Anas.

Sementara itu, Ketua Komite Etik KPK Abdullah Hehamahua mengatakan, pihaknya sulit menebak watak Nazaruddin. Atas dasar itu, takkan memindahkan tersangka kasus korupsi itu dari Rutan Mako Brimob. "Kami sulit menebaknya, karena kami mempelajari watak Nazarudin itu berubah-ubah," ungkap Abdullah.

Dengan analisa seperti itu, tidak ada untungnya jika Nazar harus dipindahkan dari rutan mako brimob. Apalagi bila permintaan itu dipenuhi, tersangka lainnya pun bisa meminta hal yang sama. "Untuk itu, kami menganggap tidak perlu dipindah ke Cipinang, karena kalau sekali dipindah, maka yang lain juga akan minta dipindah," ujarnya.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2