Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Nazaruddin Akui Proyek Hambalang Sarat Korupsi
Wednesday 07 Dec 2011 12:47:17
 

Nazaruddin berada di KPK, setelah dijemput dari Kolombia (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011 Muhammad Nazaruddin kembali ‘bernyanyi’. Ia pun dengan blak-blakan menyatakan bahwa proyek pembangunan stadion terpadu Hambalang, Sentul, Bogor, Jawa Barat sarat korupsi, karena tender dilakukan tidak transparan.

Hal ini diungkapkan terdakwa Nazaruddin dalam nota keberatan (eksepsinya) pada persidangan perkara korupsi wisma atlet yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/12). Nazaruddin menyampaikan eksepsinya sendiri. Sedangkan tim kuasa hukumnya juga akan menyampaikan pembelaan secara terpisah.

Terdakwa Nazaruddin juga mengungkapkan bahwa proyek Hambalang diatur sedemikian rupa, agar dananya bisa dipakai untuk Kongres II Partai Demokrat yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat. "PT DGI tidak dapat membantu Kongres Demokrat yang membutuhkan dana Rp 100 miliar. Tapi PT Adhi Karya sanggup memenuhi permintaan itu asalkan mendapatkan proyek tersebut,” jelasnya.

Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat ini juga kembali menjelaskan tentang pertemuanya dengan Menpora Andi Mallarangeng dan anggota Komisi X DPR Angelina Sondakh di kantor Kemenpora pada 2009. Pertemuan itu berlangsung di lantai 10 Kemenpora.

Dalam kesempatan itu, Andi juga memanggil Sesmenpora Wafid Muharam untuk ikut membahas proyek pembangunan wisma atlet itu. "Teknisnya dibahas detail oleh Angelina Sondakh, Wafid Muharam dan teman-teman anggaran di Komisi X. Sesuai perintah, kewajiban saya hanya memperkenalkan,” imbuhnya.

Nazaruddin juga kembali membeberkan sejumlah dana yang diterima dari proyek wisma atlet tersebut. Sejumlah nama yang berkali-kali pernah disebutkannya, kembali dibeberkan di depan persidangan. Nama Angelina Sondakh, Mirwan Amir, Anas Urbaningrum serta petinggi Demokrat tak luput dari nyanyiannya ini.

Dalam kesempatan ini, Nazaruddin membantah semua dakwaan penuntut umum. Ia mngklaim bahwa dakwaan itu tidak sesuai fakta sebenarnya. "Saya minta agar semua yang dituduhkan dapat dibuktikan oleh JPU, dibuka fakta sebenarnya dan bawa buktinya ke pengadilan," ujarnya menantang.

Jika jaksa tidak bisa membuktikan, Nazaruddin meminta majelis hakim yang dipimpin Dharmawatiningsih membebaskannya dari segala dakwaan JPU. "Saya mohon majelis hakim menjawab dengan hati nurani. Kalau tidak berani memvonis bebas saya, hentikan saja persidangan ini dan langsung saja saya divonis." tandas Nazar.

Dikatakan pula, dalam proses penangkapan dirinya di Kolombia, aparat penegak hukum telah mengeluarkan uang banyak. Dana itu miliaran rupiah digelontorkan hanya untuk mencarter pesawat pribadi, agar bisa membawa dirinya pulang ke Indonesia. "Sidang saya ini hanya rekayasa saja agar korupsi penguasa negeri ini tidak terungkap. Saya tidak bohong," imbuhnya.

Atas dasar itu, Nazaruddin meminta majelis hakim melalui putusan sela untuk menyatakan bahwa tim penyidik telah melanggar Pasal 51 KUHAP tentang hak-hak terdakwa memberikan keterangan secara bebas dalam penyidikan. Apalagi menurutnya surat dakwaan JPU cacat secara hukum sehingga batal hukum.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menyebutkan bahwa terdakwa Nazaruddin selaku anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat telah menerima suap Rp 4,6 miliar dari Mohammad El Idris, Manager Marketing PT Duta Graha Indah (DGI). Ia pun dijerat melanggar Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 31/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Ia pun terancam penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.(inc/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2