Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Nazaruddin Enggan Beri Informasi Bentuk Intimidasi
Wednesday 24 Aug 2011 00:20:30
 

M Nazaruddin (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA-Kabar adanya intimidasi terhadap M Nazaruddin selama mendekam di sel Rutan mako Brimob, sempat ditanyakan Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Nazaruddin tidak bisa menjawab dan hanya terus diam.

Pertanyaan itu dilontarkan anggota komite, Bibit Samad Rianto.Tapi Nazaruddin malah melempar pertanyaan balik kepada Bibit soal intimidasi tersebut. Alasannya, pimpinan KPK ini merupakan pensiunan anggota kepolisian. Bahkan, sempat beberapa lama mendekam di Rutan Mako Brimob, saat dikriminalisasi kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Anggodo Widjojo.

“Pasti Pak Bibit mengerti bentuk intimidasi itu. Dia itu polisi dan pernah ditahan di Rutan Mako Brimob. Pasti tahulah yang dimaksud saya,” kata Ketua Komite Etik KPK Abdullah Hehamahua menirukan jawaban Nazaruddin, Selasa (23/8).

Namun, Abdullah mengatakan, permintaan Nazaruddin tidak bisa dipercaya begitu saja. Sebab, menurut dia, tidak ada jaminan Nazaruddin tidak kembali mengarang cerita baru, bila dipindahkan dari Rutan Mako Brimob. Bahkan, sempat ditanyakan apa yang membuatnya tidak nyaman di sel. “Apakah tempatnya tak enak, makanannya kurang enak atau petugasnya? Nazaruddin malah tidak menjawab. Dia balik bertanya kepada Pak Bibit,” tandasnya.

Lebih jauh, Abdullah mengaku Komite Etik mendapat informasi dari sebuah sumber bahwa Nazaruddin mengklaim pernah didatangi oknum bersenjata di kamar huniannya. Komite Etik lantas mempertanyakan kejujuran Nazaruddin mengingat pengakuan itu tidak terekam dalam CCTV. "Berarti ketahuan kalau dia bohong. Apa dia tidak tahu kalau KPK punya CCTV? Ketahuan kalau dia bohong bahwa dia mengalami teror di malam hari," tutur Abdullah.

Menanggapi tuntutan pengacara OC Kaligis bahwa Nazaruddin harus dipindah dalam satu minggu supaya tidak mengalami depresi, Abdullah mengatakan, Nazaruddin bisa mengontrol emosinya. "Anda bisa melihat cerita-cerita di sinetron. Bagaimana orang bisa menangis di sinetron? Itu kan luar biasa. Jangan-jangan dia juga actor hebat," imbuh dia.

Menurut Abdullah, Nazaruddin memang sempat menolak undangan Komite Etik pada Senin (22/8) pagi sebelum permintaan pindah rutan dikabulkan. Meski demikian, akhirnya Nazaruddin memenuhi panggilan komite menjelang sore. "Awalnya kita mendapat laporan dia tidak mau. Kemudian tiba-tiba dia datang. Akhirnya orang-orang lain yang kami periksa terpaksa menunggu karena kami memberi prioritas terhadap Nazaruddin. Tapi dia tetap diam,” jelas Abdullah.

Tidak Gentar
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin mengatakan penyidik tidak akan terpengaruh dengan perilaku tidak kooperatif mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut. Kami tidak merasa repot. Bukti-bukti kami sudah cukup untuk kasus penyuapan wisma atlet. Sedangkan bukti yang lain juga dikumpulkan sambil jalan," ujar Jasin.

Memang Nazaruddin sempat menyatakan akan terus bungkam sebelum permintaannya untuk pindah Rutan Mako Brimob dikabulkan KPK. Bahkan, ia sempat mengirim surat kepada Presiden SBY yang akhirnya dibalas bahwa menjamin keselamatan keluarga Nazaruddin. Namun, proses hukum aras istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni tetap berjalan sesuai mekanisme hokum yang berlaku.

“KPK tidak akan terpengaruh dengan sikap Nazaruddin. KPK sudah pernah berhadapan dengan tersangka kasus seperti ini. Kami sudah punya strategi sendiri dan itu berhasil membuktikan bahwa memang benar ada tindak pidana itu dan terbukti adanya kerugian negara," tandas Jasin.(mic/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2