JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mewujudkan keinginan Muhammad Nazaruddin untuk dipindahkan tempat penahanannya. Terhitung sejak Kamis (10/11) ini, penahanannya tersebut dipindah dari Rutan Mako Brimob Polri, Depok, Jawa Barat, ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut akan menempati blok khusus koruptor. "Mulai hari ini, dia (Nazaruddin-red) pindah ke Rutan Cipinang. Pemindahannya sudah ditanda tangani Pak Nazar," kata kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarief kepada wartawan, usai mendampingi pemimpahan berkas kliennya di Gedung KPK, Kamis (10/11).
Pemindahan tersebut, jelas dia, untuk memudahkan Nazaruddin menjalani persidangan perkaranya yang sebentar lagi masuk Pengadilan Tipikor. Pihaknya pun tidak mempermasalahkan kebijakan ini. “Supaya mudah, karena lebih dekat ke pengadilan, saat disidangkan nanti,” tutur pengacara yang dekat dengan keluarga Cendana ini.
Sementara itu, Karo Humas KPK Johan Budi SP membenarkan soal pemindahan sel tahanan Nazaruddin ini. Langkah ini diambil untuk memudahkan persidangan Nazaruddin yang akan dilaksanakan paling cepat dua pekan mendatang. Surat pemindahan itu bernomor b-46/Han/PV24/11/2011 yang ditanda tangani Direktur Penuntutan KPK Warih Sadono. “Benar, untuk mempermudah persidangan," jelasnya.
Johan juga menambahkan bahwa KPK akan membantu petugas Rutan Cipinang dalam upaya mengamankan tersangka Nazaruddin itu. Pemantauan serta pengawasan dilakukan petugas KPK, baik secara langsung maupun tidak langsung. "KPK back up (membantu-red) juga pengamanan reguler," imbuh dia.
Seperti diketahui, saat Nazaruddin berada di Rutan Mako Brimob, KPK memasang beberapa CCTV untuk memantau gerak-gerik Nazaruddin di dalam selnya. Sejumlah petugas KPK juga dikerahkan untuk membantu pengamanannya. Sedangkan untuk Rutan Cipinnag, KPK belum berencana memasang CCTV dalam sel Nazaruddin.(tnc/spr)
|