Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Nazaruddin Kembali ke Rutan Brimob
Sunday 14 Aug 2011 02:25:40
 

Nazaruddin Pulang Dari KPK Ke MakoBrimob (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
*Telah menjalani pemeriksaan perdana

JAKARTA-Pemeriksaan perdana penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap M Nazaruddin berakhir, Minggu (14/8). Tepat pukul 01.20 WIB, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu meninggalkan gedung KPK. Ia kembali digiring ke Rutan Mako Brimob, Kelapadua, Depok.

Saat keluar dari lobi gedung, Nazaruddin masih mengenakan jaket berwarna cokelat dan rompi antipeluru. Ia langsung menuju ke dalam mobil KIA Travello bernomor polisi B 1276 BH. Saat seperti kedatangannya, ia kembali enggan untuk memberikan keterangan kepada puluhan wartawan yang telah menunggunya sejak Sabtu (13/8) pagi.

Pemeriksaan penyidik selama sekitar dua jam itu, tidak diketahui persis materi pemeriksaannya. Namun, dalam pemeriksaan Nazaruddin itu tidak didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Kemungkinan besar, Nazaruddin dimintai keterangan mengenai identitas saja. Pendalaman materi, boleh jadi lakukan pada pemeriksaan berikutnya.

Pemeriksaan KPK itu, ternyata mendapat protes dari tim pembela Nazaruddin. Selain Nazaruddin kelelahan akibat perjalanan jauh, mereka ternyata tak bisa mendampingi secara langsung kliennya di ruang pemeriksaan.

"Awalnya, kami tidak tahu adanya pemeriksaan itu. Ternyata, dia sedang jalani pemeriksaan dan kami baru tahu bahwa itu adalah pemeriksaan,” kata Afian Bonjol, anggota tim pembela. Nazaruddin.

Afian pun mengeluhkan KPK yang tidak memperbolehkan tim kuasa hukum bertemu kliennya. "Apalagi, Nazar kan menghadapi tuntutan hukum di atas 9 tahun. Menurut Pasal KUHP, tersangka yang terancam hukuman di atas itu wajib didampingi kuasa hukumnya saat menjalani pemeriksaan," jelasnya.

Sementara itu, Karo Humas KPK Johan Budi SP mengatakan, pemeriksaan ini hanya awal. Selanjutnya akan ada pemeriksaan lagi. Kini status Nazaruddin resmi ada ditangan KPK. “Tadi telah diserahkan dari tim penjemputan Nazarudin yang diwakili oleh Brigjen Pol Anas Yusuf kepada Direktur Penyidikan KPK, Yurod Saleh,” ujarnya.(biz/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2