Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Nazaruddin Kembali ke Rutan Brimob
Sunday 14 Aug 2011 02:25:40
 

Nazaruddin Pulang Dari KPK Ke MakoBrimob (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
*Telah menjalani pemeriksaan perdana

JAKARTA-Pemeriksaan perdana penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap M Nazaruddin berakhir, Minggu (14/8). Tepat pukul 01.20 WIB, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu meninggalkan gedung KPK. Ia kembali digiring ke Rutan Mako Brimob, Kelapadua, Depok.

Saat keluar dari lobi gedung, Nazaruddin masih mengenakan jaket berwarna cokelat dan rompi antipeluru. Ia langsung menuju ke dalam mobil KIA Travello bernomor polisi B 1276 BH. Saat seperti kedatangannya, ia kembali enggan untuk memberikan keterangan kepada puluhan wartawan yang telah menunggunya sejak Sabtu (13/8) pagi.

Pemeriksaan penyidik selama sekitar dua jam itu, tidak diketahui persis materi pemeriksaannya. Namun, dalam pemeriksaan Nazaruddin itu tidak didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Kemungkinan besar, Nazaruddin dimintai keterangan mengenai identitas saja. Pendalaman materi, boleh jadi lakukan pada pemeriksaan berikutnya.

Pemeriksaan KPK itu, ternyata mendapat protes dari tim pembela Nazaruddin. Selain Nazaruddin kelelahan akibat perjalanan jauh, mereka ternyata tak bisa mendampingi secara langsung kliennya di ruang pemeriksaan.

"Awalnya, kami tidak tahu adanya pemeriksaan itu. Ternyata, dia sedang jalani pemeriksaan dan kami baru tahu bahwa itu adalah pemeriksaan,” kata Afian Bonjol, anggota tim pembela. Nazaruddin.

Afian pun mengeluhkan KPK yang tidak memperbolehkan tim kuasa hukum bertemu kliennya. "Apalagi, Nazar kan menghadapi tuntutan hukum di atas 9 tahun. Menurut Pasal KUHP, tersangka yang terancam hukuman di atas itu wajib didampingi kuasa hukumnya saat menjalani pemeriksaan," jelasnya.

Sementara itu, Karo Humas KPK Johan Budi SP mengatakan, pemeriksaan ini hanya awal. Selanjutnya akan ada pemeriksaan lagi. Kini status Nazaruddin resmi ada ditangan KPK. “Tadi telah diserahkan dari tim penjemputan Nazarudin yang diwakili oleh Brigjen Pol Anas Yusuf kepada Direktur Penyidikan KPK, Yurod Saleh,” ujarnya.(biz/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2