Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Tawuran Pelajar
Nazaruddin Lubis: Polisi dan Jaksa Lindungi Tersangka Lain, Doyok Ditumbalkan
Tuesday 28 May 2013 13:17:36
 

H. Nazarudin Lubis SH, MH.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Fitra Ramadhani alias Doyok, terdakwa kasus pengeroyokan antar pelajar di Bulungan divonis 7 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakrta Selatan, Senin (27/5).

Melalui penasehat hukumnya, Nazaruddin Lubis, SH keberatan atas jalannya persidangan, dimana hakim mengesampingkan pemaparan barang bukti juga keterangan saksi lainnya. Hal ini disampaikan Nazaruddin kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Selasa (28/5). "Kami dari tim penasehat hukum sangat menyesalkan proses peradilan sesat ini, ada bukti-bukti yang tidak dibuka di dalam persidangan," ujarnya.

Ditambahkannya, seperti dalam BAP dari hasil penyitaan kepolisian itu ada 2 arit di persidangan. Yang 1 ada bercak darahnya, yang satu ada pecahan botol yang ada bercak darahnya, ini hakim tidak membukanya di persidangan," ujar Nazaruddin dengan penuh kesal.

Dijelaskannya kembali, sebenarnya sudah terungkap dalam persidangan bahwa ada pelaku lain dalam aksi tawuran, dan pengeroyokan ini yang sebenarnya bukan (Doyok). Ada keterangan saksi yang melihat pelaku lain yang bernama Faiz.

Terhadap vonis hakim ini, kami akan melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi, setelah kami dapatkan salinan putusanya dari PN Jakarta Selatan.

Kami juga akan menyurati Kapolri dan Kepala Kejaksaan Agung, terkait kinerja aparat dibawahnya yang tidak benar, dan penuh rekayasa.

Yang kami sesalkan itu di kinerja Polres Jakarta Selatan, dimana ada 6 tersangka lain, mereka adalah, M Ikhsan Maulana, Robby Kurniawan, Suryo Putro, Husein Abdurrahman, Faiz Adli, Galih Aryo Ramadan, dan Jonathan," kata Nazaruddin.

"Apa karena ada permainan, ada anak pejabat, kemana mereka? kenapa berkas mereka tidak dilanjutkan ke persidangan, apa memang Doyok sengaja ingin ditumbalkan, ada apa ini, inilah disebut peradilan sesat," tegas Nazaruddin.

Seperti diketahui, Doyok dikenakan pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Kejadian tawuran ini antara SMA 6 dan SMA 70 pada 24 September 2012 lalu, di sekitar Bundaran Bulungan Kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Dalam peristiwa tersebut, Alaway anak SMA 6 tewas akibat dikeroyok oleh anak SMA 70.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2