Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Nazaruddin Menakjubkan Tapi Penuh Tipu Daya
Saturday 20 Aug 2011 14:43:12
 

Nazaruddin di gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA-Budayawan Taufik Ismail mengaku sedih dengan kasus yang menimpa mantan bendahara umum DPP Partai Demokrat M Nazaruddin. Padahal, ia mengakui bahwa Nazaruddin telah melakukan tipu daya. "Apalagi dengan tipu daya yang sangat berliku-liku," ujar Taufik, usai mengisi acara yang berlangsung di kampus UI, Depok, Sabtu (20/8).

Keprihatinan pria yang terkenal melalui puisinya ini, karena Nazaruddin terbilang masih sangat muda. Baginya, ini justru membuat bangsa semakin terpuruk. "Tapi apa yang bisa saya lakukan? Hanya berdoa dan menulis, saya masih menulis," katanya.

Lebih lanjut, Taufik menilai peran aparat penegak hukum harus maksimal. Terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, KPK pada periode berikutnya, harus lebih baik. "Saya mengharapkan yang terbaik saja. Harapan itu dalam bentuk doa, apalagi yang saya bisa lakukan," lanjutnya.

Taufik mengaku takjub dengan triliunan rupiah yang dibidik kepada Nazaruddin. Ketakjuban ini berdasarkan usia Nazaruddin yang masih muda namun mampu melakukan kejahatan yang luar biasa. "Ini 30 an tahun sudah seperti itu dengan jumlah yang luar biasa," katanya keheranan.

Dia melihat, ada sesuatu yang aneh dari kehidupan bangsa dewasa ini. Apalagi, masalah korupsi kini sudah menjangkit para generasi muda. "Memang menakjubkan. Jadi artinya biasanya korupsi dilakukan oleh mereka yang berumur 40 atau 50 tahun," tandasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengakui, surat permohonan perlindungan Nazaruddin telah sampai di tangan pihaknya. "Sudah ada satu lembar surat dari pengacaranya. Tapi kami masih tunggu data data lainnya seperti surat kuasa," jelasnya.

Semendawai menegaskan, surat tersebut baru saja masuk pada awal minggu ini dan dikirimkan dari kantor pengacara OC Kaligis. Namun, belum ada pertemuan antara kuasa hukum Nazaruddin dengan pihak LPSK. Tapi perlu menelusuri lebih lanjut permintaan kuasa hukum Nazaruddin. Surat kuasa kepada OC Kaligis yang diketahui baru resmi sejak 16 Agustus lalu menjadi salah satu alasannya.

Menurutnya, pemberian status sebagai whistle blower atau justice collaborator kepada Nazaruddin sangatlah berbeda dengan Agus Condro. Pasalnya, dalam Agus Condro hanya mengungkap satu kasus dengan banyak nama yang terseret di dalamnya. "Kalau Nazar ini kan nama-nama yang disebut tidak terlalu banyak. Tapi kasusnya banyak sekali," ujar Harris.

Hal itu yang membuat LPSK kesulitan untuk menimbang dan memberikan perlindungan kepada suami dari buron interpol lainnya, Neneng Sri Wahyuni itu. "Kami sudah berkomunikasi dengan KPK, sebab perlu dipastikan status dia. Ternyata dari informasi KPK, Nazar masih menjadi tersangka dan belum sebagai saksi. KPK akan fokus dulu terhadap kaitan Nazar dalam berbagai kasus lainnya," ujar dia.

Semendawai menyatakan, Nazaruddin terlibat dalam puluhan dugaan kasus korupsi dengan nilai proyek lebih dari Rp 6 triliun. Beberapa waktu yang lalu, Nazaruddin juga mengatakan di media jika ada beberapa nama dalam partai Demokrat yang terlibat juga dalam kasus korupsi yang disangkakan padanya.

"Informasi yang sudah diungkapkan Nazar melalui media ini kan informasi yang penting. Tapi tupoksinya sebagai pihak LPSK, kami tidak bisa menjamin perlindungan Nazaruddin saat ini. Kalau saja semua itu dia sampaikan di pengadilan, tidak di media, kami pasti langsung memberikan perlindungan," jelas Semendawai.

Bukan tidak mungkin, jelas dia, jika Nazaruddin kembali bernyanyi, LPSK akan merekomendasikannya sebagai Whistle Blower atau Justice Collaborator seperti halnya Agus Condro. "Tapi kita lihat nanti dulu. Saat ini jelas di luar ranahnya LPSK. Kalau tidak bernyanyi, hanya akan selesai pada dirinya saja. Semuanya sangat bergantung pada Nazar dan aparat penegak hukum untuk mau membuka kasus korupsi lainnya," tandas Semendawai. (dbs/fis)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2