Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Nazaruddin Minta SBY tak Ganggu Anak-istrinya
Thursday 18 Aug 2011 15:32:59
 

Nazaruddin Di Mobil Tahanan (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA-Muhammad Nazaruddin telah selesai diperiksa tim penyidik di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (18/8) pukul 13.30 WIB. Usai diperiksa, ia kembali memasuki mobil tahanan yang telah mengantarkannya untuk kembali ke Rutan Mako Brimob Polri, Kelapadua, Depok.

Setelah diperiksa KPK, Muhammad Nazaruddin berbicara kepada wartawan yang telah menunggunya. Dikatakan, dirinya telah memberikan surat yang ditujukan kepada Presiden SBY. Dalam surat itu, ia meminta agar dirinya segera dihukum dan rela dipenjara selama bertahun-tahun. "Saya minta sama Pak SBY, jangan ganggu anak istri saya. Saya tidak akan ngomong apa-apa . Saya hanya minta Pak SBY, 'Jangan ganggu anak istri saya'," ujarnya.

Dengan wajah tegang, Nazaruddin juga mengaku, sudah lupa semua dan tidak tahu apa-apa. Dirinya mengaku bersalah dan rela langsung dipenjara tanpa melalui proses persidangan, kalau permintaan tersebut dipenuhinya. Ia mengatakan istrinya hanya seorang ibu rumah tangga yang sama sekali tidak mengetahui apapun yang berhubungan dengan kepartaian. "Saya mengaku salah. Kalau perlu enggak usah disidik, langsung divonis saja. Saya ditahan enggak masalah," tandasnya.

Surat permintaan yang ditandatangani oleh Nazaruddin sendiri, kata Dea Tungga Esti, asisten OC Kaligis, sudah diteruskan untuk diterima langsung kepada Presiden SBY. “Sudah kami teruskan ke Presiden SBY, hari ini,” jelas Dea

Dalam surat itu, Nazaruddin sempat berjanji tidak akan menceritakan apapun yang dapat merusak citra Partai Demokrat serta KPK demi kelangsungan bangsa ini. Hal itu akan dibayarnya dengan bersedia menanggung masalah ini sepenuhnya.(spr/biz)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2