Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Nazaruddin Sebut Anas Sebagai Calon Tersangka
Thursday 10 Nov 2011 15:44:52
 

M Nazaruddin (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tersangka kasus suap terkait pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011, Muhammad Nazaruddin kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, kali ini bukan menjalani pemeriksaan, melainkan untuk mengikuti proses administrasi pelimpahan tahap kedua dari penyidikan ke tahap penuntutan.

Nazaruddin tiba di gedung KPK, Kamis (10/11) pukul 13.15 WIB. Ikedatangannya tersebut didampingi tim penasihat hukumnya. Mereka di antaranya Elza Syarief, Dea Tungga Esti dan Afrian Bondjol. Sebelum memasuki lobi gedung, mantan Bendaharan Umum Partai Demokrat itu sempat menyebut nama Anas Urbaningrum, Ketua Umum partai berlambang mercy itu, sebagai calon tersangka kasus suap yang melilitnya ini.

"(Calon tersangka yang dimaksudkan KPK itu adalah) Anas. Karena dia adalah otak semuanya," seloroh Nazar. Pernyataan singkat itu merupakan tanggapannya, ketika wartawan menanyakan calon tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet yang pernah dilontarkan Ketua KPK Busyro Muqoddas beberapa hari lalu.

Sementara itu, Karo Humas KPK Johan Budi mengakui kedatangan Nazaruddin itu menjalani proses pelimpahan ke tahap penuntutan. Dalam dua minggu ke depan, diharapkan perkara itu segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk secepatnya diadili. "Mudah-mudahan bisa segera diadili,” tandasnya.

Dengan pelimpahan tahap kedua ini, secara otomatis KPK menolak permohonan Nazaruddin untuk diperiksa kembali. Permohonan tersebut disampaikan dalam sebuah surat resmi yang dilayangkan pada Selasa (15/11) lalu. Nazaruddin meminta untuk diperiksa hal-hal yang menyangkut substansi kasus dugaan korupsi itu.

Atas sikap KPK itu pun, koordinator kuasa hukum Nazarudin, OC Kaligis berniat mundur dari tim pembela mantan bendahara umum Partai Demokrta tersebut. Alasannya, penanganan kasus yang dilakukan KPK itu dianggapnya penuh konspirasi. “Kalau lama-lama seperti ini, saya lebih baik mundur dari tim pembela,” ujarnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kaligis menegaskan bahwa kliennya itu sebenarnya bersungguh-sungguh untuk menegakkan keadilan dengan menyebutkan siapa saja yang terlibat. Namun, setelah itu ia melihat banyak yang terlibat memasuki ranah kasusnya. "Jadi saya memikirkan saya jalan atau undurkan diri, karena sekarang saya tak mau konpirasi ketidakadilan," paparnya.(tnc/spr/bie)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2