Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Nazaruddin Tolak Diperiksa Komite Etik
Monday 22 Aug 2011 22:20:51
 

Tersangka M Nazaruddin (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA-Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal meminta keterangan dari Nazaruddin. Ternyata mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu bungkam di hadapan tim pemeriksa yang diketuai Abdullah Hehamahua tersebut.

"Kalau di Komite Etik KPK, saya juga tidak mau menjawab. Saya akan terus diam, kalau tempat penahanan saya belum dipindahkan,” kata Nazaruddin, ketika akan meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Senin (22/8).

Ketika ditanya mengapa ia menolak berbicara, padahal awal mula dibentuknya komite etik ini adalah dari tudingan yang dialamatkan kepada sejumlah pimpinan KPK, Nazaruddin enggan komentar. Ia memilih masuk ke dalam mobil tahanan KPK tersebut.

Tapi tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan wisma atlet itu, sempat mengatakan kalau pimpinan KPK tidak bisa dipercaya. Ia lebih memilih untuk diperiksa oleh instansi lain. "Pimpinan KPK tak bisa dipercaya lagi, saya minta diperiksa di tempat lain, biar bisa dilihat oleh media," kata Nazar.

Mengenai istrinya, Neneng Sri Wahyuni yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans pada 2008 itu, Nazaruddin juga meminta pemeriksaan kasus tersebut lebih transparan. "Saya minta kasus istri saya dibuka secara transparan. Bahwa betul-betul istri saya tidak terlibat sama sekali," tegasnya.

Seperti diketahui setelah KPK menetapkan Nazarudin sebagai tersangka kasus wisma atlet SEA Games 2011. Sedangkan sang istri yang kini menjadi buron Interpol, karena melarikan diri dari jerat hukum itu, menyusul ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pengadaan PLTS itu.

Selanjutnya, pasutri itu sempat kabur melanglang dunia. Bakan, sempat tersiar kabar bahwa mereka sempat ditangkap petugas kepolisian Kolombia, namun dilepaskan lagi. Hanya Nazaruddin yang dibawa pulang ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan kasus korupsinya itu.(mic/spr)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2