Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Nazaruddin Tuding Busyro Sengaja Hentikan Kasus Hambalang
Wednesday 30 Nov 2011 13:59:57
 

Muhammad Nazaruddin (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tudingan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas kembali layangkan Muhammad Nazaruddin. Terdakwa kasus dugaan suap itu menyatakan bahwa pimpinan lembaga antikorupsi tersebut sengaja menghentikan pengusutan kasus Hambalang.

"Saya melihat proyek Hambalang distop oleh Pak Busyro. Padahal, saya sudah memberikan banyak informasi mengenai kolusi dan korpsi yang melibatkan petinggi Partai Demokrat. Kronologisnya juga sudah saya beberkan,” kata Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/11).

Tapi, lanjut dia, Busyro senaja menghentikan kasus korupsi Hambalang itu. Kasus tersebut dihentikan sebagai bagian dari proses bargaining (tawar-menawar) untuk pimpinan calon ketua KPK. Padahal, dalam proyek Hambalang itu sudah cukup bukti adanya keterlibatan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum untuk dijadikan sebagai tersangka.

Menurut Nazaruddin, sudah ada pertemuan antara Anas Urbaningrum dengan anggota DPR terkait target Busyro tersebut. "Karena itu jelas pertemuan semuanya yang atur Anas dan juga Pak Mulyono sebagai anggota DPR Komisi II, dari Partai Demokrat sudah ngomong. Soal pertemuan dengan Pak Joyo," imbuhnya.

Ketika ditanya berapa nilai transfer yang dikucurkan, Nazaruddn enggan menjelaskan hal tersebut. "Tanya saja sama KPK. Tanya saja sama Pak Busyro. Tahu, (Busyro) tahu sekali. Ini tuh sengaja mengulur-ulur waktu seperti main sinetron. Sebab, saya dengar bukti transfer dari PT Adi Karya ke Anas Urbaningrum sudah ada," seloroh mantan bendahara umum DPP Partai Demokrat ini.

Menanggapi tudingan Nazaruddin tersebut, Busyro Muqqodas langsung membantahnya. Menurut dia, tudingan yang tak berdasar itu tidak perlu dikomentarinya. Pernyataan Nazaruddin itu merupakan fitnah. "Tidak ada yang perlu saya komentari dari siapapun yang sekadar menebar fitnah," jelasnya dalam pesan singkat yang diterima wartawan.

Sebagiaman diketahui, kasus dugaan korupsi proyek Hambalang ini mencuat, setelah Muhammad Nazaruddin mengatakan bahwa PT Adhi Karya yang merupakan kontraktor proyek Hambalang, menyetor uang untuk kongres Partai Demokrat tahun 2010 lalu. Proyek pembangunan stadion tersebut diketahui menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 1,52 triliun.

Nazaruddin menyebutkan bahwa dana Rp 50 miliar yang digelontorkan saat kongres Demokrat pada Januari 2010 berasal dari proyek Hambalang. Selain itu, mantan politikus Partai Demokrat ini juga mengatakan bahwa uang dari proyek Hambalang juga mengalir ke kantong Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan sejumlah politikus partai tersebut.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2