Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
PNS
Negara Kecolongan Gaji ASN Terpidana Korupsi
2018-09-06 09:07:42
 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Nihayatul Wafiroh saat memimpin rapat komisi II DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/9).(Foto: Oji/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Nihayatul Wafiroh saat negara ini sedang melakukan penghematan anggaran di berbagai sektor, tak terkecuali pembangunan infrastruktur. Namun di sisi lain, negara malah kecolongan dari pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus terpidana korupsi.

"Ada lebih dari 2500-an ASN. Bayangkan setiap dari mereka menerima gaji Rp3-4 juta, berapa anggaran yang dikeluarkan negara bagi mereka yang harusnya sudah tidak mendapatkan hak nya," kata Nini, sapaan akrabnya, saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/9).

Politisi PKB ini mempertanyakan administrasi yang ada di internal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Harusnya, setelah ada keputusan pidana bagi ASN, secara otomatis menghapus status ASN-nya. Kemendagri juga harus mengevaluasi sistem administrasi yang ada di daerah. Karena kalau administrasinya sudah benar, tentunya ini tidak akan terjadi.

"Jadi Kemendagri harus bertanggung jawab, Kemendagri harus benar-benar memperbaiki sistem administrasi internal yang ada di dalam kemendagri dan harus segera mengambil tindakan," tegas politisi dapil Jawa Timur itu.

Diketahui sebanyak 2.674 ASN terlibat kasus tindak pidana korupsi dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach). Menurut data dari Badan Kepagawaian Negara (BKN) hanya 317 orang yang sudah dipecat. Sedangkan sisanya yaitu 2.357 orang aktif dan masih menerima gaji. Kemendagri berjanji untuk menyelesaikan permasalahan ini hingga akhir tahun. Karena ini sudah penyakit menahun dan harus diselesaikan sesegera mungkin.(es/sf/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait > PNS
 
  THR PNS Tidak Penuh, DPR Desak Pemerintah Keluarkan Kebijakan Adil
  Koordinator TPDI, Petrus Salestinus: SKB 3 Menteri Langgar Hukum dan HAM Para Aparatur Sipil Negara
  16 ASN Kaur Dipecat, Sementara Tersangka OTT BKDPSDM Lolos dari Pemecatan
  DPR Dorong Pegawai Honorer Diberi Remunerasi
  293 Honorer Kategori 2 Gantungkan Harapan dengan DPRD Kaur
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2