Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
PNS
Negara Kecolongan Gaji ASN Terpidana Korupsi
2018-09-06 09:07:42
 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Nihayatul Wafiroh saat memimpin rapat komisi II DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/9).(Foto: Oji/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Nihayatul Wafiroh saat negara ini sedang melakukan penghematan anggaran di berbagai sektor, tak terkecuali pembangunan infrastruktur. Namun di sisi lain, negara malah kecolongan dari pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus terpidana korupsi.

"Ada lebih dari 2500-an ASN. Bayangkan setiap dari mereka menerima gaji Rp3-4 juta, berapa anggaran yang dikeluarkan negara bagi mereka yang harusnya sudah tidak mendapatkan hak nya," kata Nini, sapaan akrabnya, saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/9).

Politisi PKB ini mempertanyakan administrasi yang ada di internal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Harusnya, setelah ada keputusan pidana bagi ASN, secara otomatis menghapus status ASN-nya. Kemendagri juga harus mengevaluasi sistem administrasi yang ada di daerah. Karena kalau administrasinya sudah benar, tentunya ini tidak akan terjadi.

"Jadi Kemendagri harus bertanggung jawab, Kemendagri harus benar-benar memperbaiki sistem administrasi internal yang ada di dalam kemendagri dan harus segera mengambil tindakan," tegas politisi dapil Jawa Timur itu.

Diketahui sebanyak 2.674 ASN terlibat kasus tindak pidana korupsi dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach). Menurut data dari Badan Kepagawaian Negara (BKN) hanya 317 orang yang sudah dipecat. Sedangkan sisanya yaitu 2.357 orang aktif dan masih menerima gaji. Kemendagri berjanji untuk menyelesaikan permasalahan ini hingga akhir tahun. Karena ini sudah penyakit menahun dan harus diselesaikan sesegera mungkin.(es/sf/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait > PNS
 
  Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
  Mardani: Cegah Kepala Daerah Intervensi, Perketat Sistem Seleksi dan Promosi ASN
  THR PNS Tidak Penuh, DPR Desak Pemerintah Keluarkan Kebijakan Adil
  Koordinator TPDI, Petrus Salestinus: SKB 3 Menteri Langgar Hukum dan HAM Para Aparatur Sipil Negara
  16 ASN Kaur Dipecat, Sementara Tersangka OTT BKDPSDM Lolos dari Pemecatan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2