JAKARTA, Berita HUKUM - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang hingga saat ini terus mengembangkan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi Patal Bekasi, dengan kemungkinan kuat masih akan ada tersangka baru dari kasus ini.
Berangkat dari persoalan itu, penyidik memanggil 4 orang saksi, yaitu Irnanda Laksanawan, Deputi Bidang Usaha Industri Strategis dan Manufaktur Kementerian BUMN, Gatot Trihargo, Deputi Bidang Usaha dan Jasa Kementerian BUMN, Ie Kian Tjoan, Direktur PT.Prosys Bangun Persada, dan Stevanus Irawan, Direktur PT Lingkar Barat Departement.
"Empat orang saksi tersebut dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan, dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Patal Bekasi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, di gedung Kejagung, jalan Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/6).
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 3 orang tersangka yakni, Dirut PT ISN Leo Pramuka, Direktur Keuangan PT ISN Widjaja Kresno Brojonegoro, dan Karyawan PT ISN Efrizal.
"Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print- 71 s/d 73/F.2/Fd.1/05/2013,tgl 31 Mei 2013," ujar Untung.
Dijelaskannya bahwa penjualan aset PT ISN tahun 2012 berupa tanah Patal Bekasi seluas 160 hektar seharga Rp 160 miliar, diduga tidak sesuai dengan prosedur. Kejagung menduga adanya kerugian negara mencapai Rp 60 miliar yang ditimbulkan dari penjualan aset PT ISN itu
Sebelumnya tim penyidik Kejagung, Rabu (12/6) kemarin, telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada 3 orang saksi, mereka yaitu M.Masrihadi F, GM perbendaharaan dan umum PT ISN, diperiksa mengenai pembuatan dan pengelolaan administrasi dalam proses penjualan asset ke PT ABP
Dan terkait dengan proses dan kronologis penjualan asset mengingat saksi-saksi ikut menandatangani notulen hasil rapat direktur PT.ISN yang menyetujui penjualan ke PT.ABP, diperiksa Sobirin, Direktur Komersial PT.ISN dan Bachrinoor, mantan Dir Komersil PT.ISN. Adapun saksi Boyke W Mukiat, Dirut PT.PPA, hingga pukul 15.00 WIB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. "Saksi yang tidak memenuhi panggilan, tetap akan dijadwalkan pemanggilan ulang," pungkas Untung.(bhc/mdb) |