Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Patal
Negara Rugi Rp 60 Miliar, 2 Pejabat Kementerian BUMN Dipanggil Penyidik
Thursday 13 Jun 2013 14:23:17
 

Gedung Badan Usaha Milik Negara (BUMN).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang hingga saat ini terus mengembangkan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi Patal Bekasi, dengan kemungkinan kuat masih akan ada tersangka baru dari kasus ini.

Berangkat dari persoalan itu, penyidik memanggil 4 orang saksi, yaitu Irnanda Laksanawan, Deputi Bidang Usaha Industri Strategis dan Manufaktur Kementerian BUMN, Gatot Trihargo, Deputi Bidang Usaha dan Jasa Kementerian BUMN, Ie Kian Tjoan, Direktur PT.Prosys Bangun Persada, dan Stevanus Irawan, Direktur PT Lingkar Barat Departement.

"Empat orang saksi tersebut dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan, dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Patal Bekasi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, di gedung Kejagung, jalan Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/6).

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 3 orang tersangka yakni, Dirut PT ISN Leo Pramuka, Direktur Keuangan PT ISN Widjaja Kresno Brojonegoro, dan Karyawan PT ISN Efrizal.

"Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print- 71 s/d 73/F.2/Fd.1/05/2013,tgl 31 Mei 2013," ujar Untung.

Dijelaskannya bahwa penjualan aset PT ISN tahun 2012 berupa tanah Patal Bekasi seluas 160 hektar seharga Rp 160 miliar, diduga tidak sesuai dengan prosedur. Kejagung menduga adanya kerugian negara mencapai Rp 60 miliar yang ditimbulkan dari penjualan aset PT ISN itu

Sebelumnya tim penyidik Kejagung, Rabu (12/6) kemarin, telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada 3 orang saksi, mereka yaitu M.Masrihadi F, GM perbendaharaan dan umum PT ISN, diperiksa mengenai pembuatan dan pengelolaan administrasi dalam proses penjualan asset ke PT ABP

Dan terkait dengan proses dan kronologis penjualan asset mengingat saksi-saksi ikut menandatangani notulen hasil rapat direktur PT.ISN yang menyetujui penjualan ke PT.ABP, diperiksa Sobirin, Direktur Komersial PT.ISN dan Bachrinoor, mantan Dir Komersil PT.ISN. Adapun saksi Boyke W Mukiat, Dirut PT.PPA, hingga pukul 15.00 WIB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. "Saksi yang tidak memenuhi panggilan, tetap akan dijadwalkan pemanggilan ulang," pungkas Untung.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Patal
 
  Kasus BUMN Rp 160 Miliar, Tersangka Bolak Balik Diperiksa Penyidik
  Kasus Patal Rp 160 Miliar PT ISN, Tersangka Kembali Dipanggil Penyidik
  Kasus PT ISN Rp 160 Miliar, 3 Tersangka Dipanggil Penyidik
  Kasus PT ISN Rp 160 Miliar, Kepala Kantor Pajak Mangkir dari Panggilan Kejagung
  Kasus PT ISN Rp 160 Miliar, Kepala Kantor Pajak Dipanggil Kejagung
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2