Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Patal
Negara Rugi Rp 60 Miliar, 2 Pejabat Kementerian BUMN Dipanggil Penyidik
Thursday 13 Jun 2013 14:23:17
 

Gedung Badan Usaha Milik Negara (BUMN).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang hingga saat ini terus mengembangkan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi Patal Bekasi, dengan kemungkinan kuat masih akan ada tersangka baru dari kasus ini.

Berangkat dari persoalan itu, penyidik memanggil 4 orang saksi, yaitu Irnanda Laksanawan, Deputi Bidang Usaha Industri Strategis dan Manufaktur Kementerian BUMN, Gatot Trihargo, Deputi Bidang Usaha dan Jasa Kementerian BUMN, Ie Kian Tjoan, Direktur PT.Prosys Bangun Persada, dan Stevanus Irawan, Direktur PT Lingkar Barat Departement.

"Empat orang saksi tersebut dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan, dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Patal Bekasi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, di gedung Kejagung, jalan Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/6).

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 3 orang tersangka yakni, Dirut PT ISN Leo Pramuka, Direktur Keuangan PT ISN Widjaja Kresno Brojonegoro, dan Karyawan PT ISN Efrizal.

"Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print- 71 s/d 73/F.2/Fd.1/05/2013,tgl 31 Mei 2013," ujar Untung.

Dijelaskannya bahwa penjualan aset PT ISN tahun 2012 berupa tanah Patal Bekasi seluas 160 hektar seharga Rp 160 miliar, diduga tidak sesuai dengan prosedur. Kejagung menduga adanya kerugian negara mencapai Rp 60 miliar yang ditimbulkan dari penjualan aset PT ISN itu

Sebelumnya tim penyidik Kejagung, Rabu (12/6) kemarin, telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada 3 orang saksi, mereka yaitu M.Masrihadi F, GM perbendaharaan dan umum PT ISN, diperiksa mengenai pembuatan dan pengelolaan administrasi dalam proses penjualan asset ke PT ABP

Dan terkait dengan proses dan kronologis penjualan asset mengingat saksi-saksi ikut menandatangani notulen hasil rapat direktur PT.ISN yang menyetujui penjualan ke PT.ABP, diperiksa Sobirin, Direktur Komersial PT.ISN dan Bachrinoor, mantan Dir Komersil PT.ISN. Adapun saksi Boyke W Mukiat, Dirut PT.PPA, hingga pukul 15.00 WIB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. "Saksi yang tidak memenuhi panggilan, tetap akan dijadwalkan pemanggilan ulang," pungkas Untung.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Patal
 
  Kasus BUMN Rp 160 Miliar, Tersangka Bolak Balik Diperiksa Penyidik
  Kasus Patal Rp 160 Miliar PT ISN, Tersangka Kembali Dipanggil Penyidik
  Kasus PT ISN Rp 160 Miliar, 3 Tersangka Dipanggil Penyidik
  Kasus PT ISN Rp 160 Miliar, Kepala Kantor Pajak Mangkir dari Panggilan Kejagung
  Kasus PT ISN Rp 160 Miliar, Kepala Kantor Pajak Dipanggil Kejagung
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2