Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Bank Mandiri
Negara Rugi Rp43 Miliar, Manager Bank Mandiri Diringkus Tim Kejaksaan
Wednesday 04 Dec 2013 00:35:24
 

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Teguh SH,MH.(Foto: BH/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan meringkus Rudi Wibisono, salah seorang Manager Bank Mandiri yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencairan kredit pembangunan PLTU 2x7 MW di Sampit, Kalimantan Tengah, yang merugikan keuangan negara Rp43 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari), Teguh SH, MH mengatakan, pihaknya memang telah menangkap buronan kasus korupsi yang merugikan negara milliaran Rupiah.

"Manager Bank Mandiri, Rudi Wibisono terpidana kasus Korupsi sudah ditangkap," kata Teguh kepada Wartawan Selasa (3/12) di Jakarta.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi turut membenarkan telah ada penangkapan, yang dibantu tim Satgas Kejagung bekerja sama dengan tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada, Selasa (3/12).

"Tepatnya yang bersangkutan ditangkap di Putri Indah Estate Jalan Gunung Putri, Bogor pada pukul 14:00 WIB," ujar Untung, Selasa (3/12) di Jakarta.

Seperti diketahui, Rudi Wibisono masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Jaksel, dimana terpidana dibawa ke Kejari Jaksel untuk menandatangani Berita Acara eksekusi, kemudian akan diseret ke LP Sukamiskin Bandung.

Perbuatan terpidana terkait dengan permohonan kredit kepada PT Bank Mandiri Jakarta Thamrin untuk pembangunan PLTU 2x7 MW di Sampit, Kalimantan Tengah dengan melampirkan dokumen fiktif.

Masih dari penjelasan Untung, bahwa Terpidana Rudi Wibisono selaku Comercial Banking Center Manager Bank Mandiri, menyetujui kredit sebesar Rp.43.994.310.000 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.43.994.310.000.

Adapun Pemohon kredit PT Karya Putra Powerin dengan Dirut Agus Wijayanto Legowo dan Komisaris Hesti Andi Tjahyanto alias Ica Soelaiman, masing masing telah dilakukan eksekusi pada awal 2013.

"Penangkapan tersebut terkait dengan pelaksanaan eksekusi atas putusan MA/Kasasi no.1882K/Pid.Sus/2010 tanggal 24 September 2010, dengan amar putusan pidana penjara empat tahun denda Rp200 juta subsider enam kurungan.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Bank Mandiri
 
  Tiga Pejabat Bank Mandiri Jadi Tersangka Pembobolan Rp 1,47 Triliun
  Negara Rugi Rp43 Miliar, Manager Bank Mandiri Diringkus Tim Kejaksaan
  Kasus Bank Mandiri Rp 51, 542 Miliar, Kejagung Akan Jemput Paksa 2 Tersangka
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2