JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan meringkus Rudi Wibisono, salah seorang Manager Bank Mandiri yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencairan kredit pembangunan PLTU 2x7 MW di Sampit, Kalimantan Tengah, yang merugikan keuangan negara Rp43 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari), Teguh SH, MH mengatakan, pihaknya memang telah menangkap buronan kasus korupsi yang merugikan negara milliaran Rupiah.
"Manager Bank Mandiri, Rudi Wibisono terpidana kasus Korupsi sudah ditangkap," kata Teguh kepada Wartawan Selasa (3/12) di Jakarta.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi turut membenarkan telah ada penangkapan, yang dibantu tim Satgas Kejagung bekerja sama dengan tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada, Selasa (3/12).
"Tepatnya yang bersangkutan ditangkap di Putri Indah Estate Jalan Gunung Putri, Bogor pada pukul 14:00 WIB," ujar Untung, Selasa (3/12) di Jakarta.
Seperti diketahui, Rudi Wibisono masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Jaksel, dimana terpidana dibawa ke Kejari Jaksel untuk menandatangani Berita Acara eksekusi, kemudian akan diseret ke LP Sukamiskin Bandung.
Perbuatan terpidana terkait dengan permohonan kredit kepada PT Bank Mandiri Jakarta Thamrin untuk pembangunan PLTU 2x7 MW di Sampit, Kalimantan Tengah dengan melampirkan dokumen fiktif.
Masih dari penjelasan Untung, bahwa Terpidana Rudi Wibisono selaku Comercial Banking Center Manager Bank Mandiri, menyetujui kredit sebesar Rp.43.994.310.000 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.43.994.310.000.
Adapun Pemohon kredit PT Karya Putra Powerin dengan Dirut Agus Wijayanto Legowo dan Komisaris Hesti Andi Tjahyanto alias Ica Soelaiman, masing masing telah dilakukan eksekusi pada awal 2013.
"Penangkapan tersebut terkait dengan pelaksanaan eksekusi atas putusan MA/Kasasi no.1882K/Pid.Sus/2010 tanggal 24 September 2010, dengan amar putusan pidana penjara empat tahun denda Rp200 juta subsider enam kurungan.(bhc/mdb) |