Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Keruskan Lingkungan
Nelson Pomalingo: Izin yang Lepas Kendali, Fatal bagi Lingkungan
2016-11-30 21:42:09
 

Bupati Kabupaten Gorontalo, Prof. Dr. Ir. H. Nelson Pomalingo, M.Pd.(Foto: Istimewa)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - "Rusaknya lingkungan yang terus mengalami degradasi, satu kesalahan fatal yang selama ini berlaku, adalah adanya pemberian izin pengolahan sumber daya lingkungan yang lepas kendali dan tanpa pengawasan melekat. Hal itu mengakibatkan praktik illegal loging dan pertambangan liar," ujar Bupati Kabupaten Gorontalo, Nelson Pomalingo pada sambutan acara Penanaman serentak pohon pelindung, pada perayaan Hari Menanam Pohon Indonesia tahun 2016 tingkat Provinsi Gorontalo, yang berlangsung di kawasan bendungan air Paguyaman di desa Olimohulo Kecamatan Asparaga, Rabu (30/11).

Menurutnya, hal yang terus berlangsung tanpa pengendalian itu berakibat merusak lingkungan. Malah fatalnya, besarnya kerugian yang timbul pun malah tak sebanding dengan manfaat yang diperoleh dari praktek penebangan hutan dan pertambangan.

Seperti banjir yang dialami Kabupaten Gorontalo belum lama ini, kata Nelson, di perhitungkan kerugiannya mencapai 230 milyar. Disisi lain Kabupaten Gorontalo hanya memiliki besaran APBD sebesar Rp. 1,3 trilitun untuk pembangunan daerah. "Bisa kita bayangkan besarnya kerugian jika bencana seperti ini terus berulang di setiap tahun", terang Bupati Nelson.

Nelson mengatakan, gerakan menanam di bantaran sungai itu akan berkelanjutan dan terus berlangsung secara terkoordinasi. "Bukan hanya sekadar gerakan menanam, tetapi ini menjadi suport awal, sehingga pemeliharaannya nanti yang menindaklanjuti adalah camat dan kepala desa", jelas Bupati.

Penanaman serentak itu dimotori BWS II Gorontalo, dihadiri Kepala Bappeda Provinsi Gorontalo dan segenap lembaga pemerhati lingkungan.(bh/shs/hms)



 
   Berita Terkait > Keruskan Lingkungan
 
  Nelson Pomalingo: Izin yang Lepas Kendali, Fatal bagi Lingkungan
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2