JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane, meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Putut Eko Bayu Seno, turun tangan mengambil alih kasus oknum Polres Jakarta Selatan yang di duga terlibat dalam aksi perusakan dan penjarahan rumah Alwi, hingga korban mengalami kerugian miliaran rupiah.
Menurut, Neta, banyak kejangalan dalam kasus ini, dan kepolisian jangan lagi melindungi anggotanya yang terlibat aksi kriminalitas. Propam Polda Metro harus turun, periksa semuanya penyidiknya.
Kalau dalam proses hukum, ada oknum Perwira Polres Metro Jaksel sudah dilimpahkan proses hukumnya ke Polres Metro Jakarta Selatan, seharusnya Kapolres Jaktim, Kombes Pol Mulyadi Kaharni. Menunjukkan bukti surat pelimpahanya kepada para wartawan.
"Reskrim Polda Metro Jaya, harus mengambil alih penyidikan kasus ini, dan bila terbukti terlibat, maka oknum perwira polisi tersebut harus di pecat. Polri jangan melindungi pelaku kriminal," ujar Neta S Pane, Sabtu (20/7).
Sebelumnya, Jum'at (19/7) Kapolres Jaktim mengatakan, keduanya sudah di kembalikan ke Polres Jakarta Selatan.
Ketika ditanya apa tujuan AKP I, berada di lokasi kejadian serta pasal apa yang dikenakan kepada AKP I?
Kombes Muliyadi Kharni menjawab,"saya lupa, tanya kasat saja," melalui pesan singkatnya, Jum"at (19/7).
Begitu juga dengan Kasat Reskrim Pol Jaktim AKBP Muh Soleh, ketika tanya mengenai keterlibatan AKP I dalam kasus ini, dan proses pelimpahanya ke Polres Jaksel, malah menutup saluran telepon dan tidak membalas SMS.
Hal serupa juga dilakukan oleh, Kabag Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Aswin, berupaya menutupi akses wartawan ketika dihubungi via tlp, awalnya mengatakan tidak tau prihal adanya anggota Polres Jaksel yang diduga terlibat aksi kriminal di Polres Jaktim.
Selang beberapa saat menghubungi pewarta dan mengatakan, "tidak ada oknum AKP I, terlibat kasus, dan tidak ada pelimpahan kasus dari Polres Metro Jakarta Timur.
Saksi korban menjelaskan kepada pewarta tentang keterlibatan Perwira Polisi AKP I berada di lokasi kejadian, saat aksi aksi penjarahan dan perusakan di rumah korban, Pingkan Eramas 2000 B / 4 Kel Pulogebang Cakung Jakarta Timur, pada tanggal (9/7) lalu, AKP membawa mobil dinas Polri.
Hasil penyidikan sementara Polres Jaktim sudah menetapkan dan menahan Darsi seorang wanita sebagai tersangka, yang mengaku sebagai pemilik rumah, dengan mengenakan pasal 170 ayat 1 tentang pengerusakan 335 perbuatan tidak menyenangkan, dan pasal 167 memasuki pekarangan tanpa ijin, sebagai mana yang di muat, harian suara pembaruan.
Sementara akibat dari kejadian tersebut, korban Alwi, mengalami kerugian, Rp 1,6 miliar, barang berharga korban, lemari,tv, sopa, dan semua isi rumah korban di kosongkan pelaku dengan mengunakan mobil box. Saksi korban menganal dan sempat medokumentasikan aksi penjarahan ini.
Korban Pingkan dan mantan suaminya Alwi mendatangi Polres Jaktim, guna memastikan barang-barang isi rumahnya yang telah di rampok dan dijarah para pelaku.
"Dimana barang-barang berharga saya," ujar pingkan.
Sedangkan Alwi mengatakan "Saya kemari pak, untuk memastikan, benar tidak-nya para pelaku itu sudah ditahan, saya mau proses hukum ini jelas dan transparan apa lagi ada keterlibatan oknum anggota Polisi didalamnya yang seharusnya melindungi kami masyarakat," ujar Alwi.
Kronologis aksi ini menurut Pinkan, melihat gelagat tidak baik, saya naik kelantai 2, saya lihat mereka merusak pagar pakai palu, begitu pagar rusak, mereka masuk kedalam dan mereka kembali menjebol pintu rumah saya, saya ketakutan, dan saya lari lompat dari genteng ke rumah pak RT," pungkas Pinkan. (bhc/put) |