Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Video Porno
Neta S Pane: Penyidik Kasus Luna Maya Ariel, Harus Diusut
Wednesday 25 Jul 2012 10:47:31
 

Luna Maya, Ariel dan Cut Tari (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Belum jelasnya penanganan kasus pemeran video porno yang melilit Luna Maya dan Cut Tari membuat Indonesian Police Watch (IPW) meradang dan mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa penyidik yang menangani kasus tersebut.

"Propam harus mengusut para penyidik kasus Luna dan Tari," desak Ketua Presidium IPW Neta S Pane, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jum`at, (20/7).

Menurutnya, Propam harus memeriksa penyidik karena dinilai lamban mengusut kasus itu. Padahal, Ariel yang merupakan pelaku pria dalam adegan video mesum tersebut segera menghirup udara bebas karena masa hukumannya akan segera berakhir setelah dijalaninya 2/3. "Apakah ada permainan? Bukankah untuk penanganan kasus besar, penyidik diberi waktu 90 hari untuk menuntasknnya," ucap Neta, heran.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen (Pol) Anang Iskandar menyatakan, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan. Meski demikian, Anang tidak membeberkan kesulitan penyidik dalam penyidikan kasus yang sudah berjalan dua tahun itu.

Cut Tari dan Luna diduga masing-masing menjadi pemeran perempuan dalam dua video porno bersama Ariel yang diunggah ke internet dan membuat gempar masyarakat.

Ariel telah divonis bersalah dan akan bebas setelah menjalani masa hukumannya pada 23 Juli 2012. Ariel dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Bandung dan dijatuhi hukuman selama tiga tahun enam bulan pada 31 Januari 2011. (bhc/is/rtm]



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2