Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
KDRT
Neta S Pane: Tersangka KDRT Phaidon Lumbantoruan Harus Dihadirkan Paksa ke Pengadilan
2016-10-08 03:43:39
 

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka Phaidon Lumbantoruan yang ditangani Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur, sudah dinyatakan lengkap (P21). Tapi sayangnya, sudah cukup lama penyidik belum mampu menghadirkan tersangka untuk diserahkan ke Pengadilan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mendesak agar Mabes Polri serius memperhatikan kinerja jajarannya. Ia mengatakan, Polsek Duren Sawit harusnya bisa bekerja cepat, efektif, dan efisien. Agar segera tercipta kepastian hukum bagi masyarakat.

"Jika tersangka tidak bisa dihadirkan untuk diserahkan ke kejaksaan, tentu tugas polisi menghadirkannya secara paksa," tegas Neta Pane, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/10).

Jika tersangka melarikan diri, sambung Neta Pane, Polisi bisa mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Phaidon Lumbantoruan. "Sehingga kasusnya ada kejelasan dan bisa segera dituntaskan," tegasnya.

Di sisi lain, menurut Neta Pane, jika keluarga korban merasa dipermainkan oleh polisi dengan adanya dugaan keterlibatan pihak tertentu yang menjadi backing tersangka, pihak korban bisa segera mengadukannya ke Propam Polri atau ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Oleh karena itu, IPW berharap Polsek Duren Sawit mampu bekerja profesional. Sebab, kasus ini hanya kasus kecil yang tidak perlu berlarut-larut dalam penuntasannya. "Tugas kecil saja lama sekali dituntaskan. Padahal masih banyak tugas besar yang harus dituntaskan polisi," pungkas Neta Pane.

Sebelumnya, tersangka Phaidon Lumbantoruan sudah dua kali tidak hadir dalam memenuhi panggilan penyidik Polres Pondok Bambu untuk dihadapkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, yakni pada 24 Agustus 2016 dan 16 Mei 2016 lalu. Yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sedang keluar kota, dan karena sakit.

Kendati demikian, penyidik berjanji akan melayangkan surat perintah untuk membawa tersangka Phaidon kepada JPU. Tapi sampai kini belum ada kejelasan kapan Polsek Duren Sawit akan menghadirkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.(bh/yun)



 
   Berita Terkait > KDRT
 
  Legislator Minta Kepolisian Jeli Terapkan UU KDRT Agar Tak Salah Tentukan Pelaku dan Korban
  Penyidik Polsek Kembangan Dipropamkan terkait BAP Kasus KDRT Klien O.C Kaligis yang Tiba-tiba P21
  Oknum Anggota Ditresnarkoba Diperiksa Propam terkait Dugaan KDRT dan Kode Etik
  Dokter KDRT Tembak Mati Istri, Muslim Ayub: Jatuhi Hukuman Maksimal
  Neta S Pane: Tersangka KDRT Phaidon Lumbantoruan Harus Dihadirkan Paksa ke Pengadilan
 
ads1

  Berita Utama
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil

Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?

6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata

 

ads2

  Berita Terkini
 
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung

Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil

Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan

Soal Gugatan Rp140 Miliar, Purnomo Prawiro dkk Lebih 'Keji' dari Debt Collector Mata Elang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2