Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Ngaku Paranormal, Puluhan Gadis Ditipu dan Disetubuhi
Wednesday 01 Feb 2012 22:29:41
 

Petuga menggiring tersangka R yang mengaku paranormal diduga telah menipu tujuh gadis dan menyetubuhinya (Foto: BeritaHUKUM.com/EKO)
 
BEKASI (BeritaHUKUM.com) – Jajaran Polsek Metro Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berhasil meringkus seorang pria yang mengaku sebagai paranormal. Ia diduga telah menipu tujuh gadis remaja sekaligus menyetubuhinya dengan dalih pengobatan.

"Pelaku berinisial R sudah kami tangkap setelah adanya laporan dari salah seorang korbannya berinisial I di wilayah Tambun Kabupaten Bekasi." ujar Kapolsek Metro Tambun, Kompol Andri Ananta dalam jumpa persnya di Mapolsek Metro Tambun, Bekasi, Rabu (1/2).

Pelaku, menurut Andri, selalu bermodus mendatangi serta berjanjian dengan calon korbannya melalui ponsel. Pelaku mampu meyakinkan korban dan keluarganya untuk menyerahkan uang sebagai penyembuhan penyakit yang diderita korbannya tersebut.

"Ketujuh korban adalah perempuan yang masih duduk dibangku SMP, karena dari salah satu korban yang meyakini pelaku bisa mengobati segala permasalahan. Banyak juga korban lain mencoba berkonsultasi kepada pelaku," jelas Andri yang didampingi Kasubag Humas Polresta Metro Bekasi AKP Bambang Wahyudi.

Selain itu, pelaku melakukan aksi bejatnya bukan saja di rumah kontrakannya, melainkan di sejumlah hotel melati yang ada di wilayah Tambun. Dari aksi pelaku itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti telah diamankan, antara lain uang tunai Rp. 1.300.000 dan dua unit ponsel. "Pelaku sudah melakukan aksinya sejak oktober 2011 dan selalu mengaku kepada warga dirinya adalah paranormal," tandasnya

Atas tertangkapnya pelaku ini, kepolisian menghimbau kepada warga yang menjadi korban untuk segera melaporkan ke Polsek Metro Tambun. Polisi masih melakukan pengembangan atas dugaan pelaku memiliki jaringan di wilayah maupun luar Kabupaten Bekasi.

"Kami jerat pelaku dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) jo pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 293 KUHP. Pelau terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas Andri. (eko)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2