JAKARTA, Berita HUKUM - Tampak beberapa karangan bunga berjejer rapi di halaman rumah Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 01 KH Ma'ruf Amin yang terletak di Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat. Semua buket bunga tersebut memuat ucapan selamat ulang tahun untuk KH Ma'ruf Amin yang kini genap berusia 76 tahun, Senin, 11 Maret 2019.
Ucapan ulang tahun juga dihaturkan oleh Ade dan Yulian Hadromi, salah satu pemangku bisnis Finacial Technology (FinTech) yang juga Relawan KH Ma'ruf Amin ini, membawakan karangan bunga dan kue blackforest yang diserahkan ke istri KH Ma'ruf, yakni Nyai Wury Estu.
Meskipun Kyai Ma'ruf tidak sedang berada di rumah, sambutan hangat dari Nyai Wury cukup memuat beberapa cerita tersendiri tentang KH Ma'ruf Amin sebagai ahli perekonomian syariah. Nyai Wury memaparkan harapan besar dari sang suami untuk membantu pengembangan ekonomi syariah, seperti mendukung dan mendorong perbankan syariah, semata-mata untuk kesejahteraan seluruh Rakyat Indonesia.
"Abah (panggilan Nyai Wury untuk KH Ma'ruf) memang sangat erat dan kental dengan perkembangan ekonomi syariah, karena kan menurut Abah manfaatnya lebih besar, tapi untuk edukasi ke masyarakat kan memang perlu waktu," Kata Nyai Wurry, Selasa (12/3).
Perekonomian syariah memanglah menjadi fokus utama Abah, sebelum dinobatkan menjadi cawapres, jelas Nyai Wury. Waktu masih menjabat sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI ) dulu, Abah sudah mendongkrak perekonomian syariah di Indonesia. Dengan munculnya beberapa Fatwa MUI terkait perekonomian syariah sejak 2015.
Berdasarkan penelurusan pewarta BeritaHUKUM.com dari situs resmi Dewan Syari'ah MUI, Diketahui,
Dewan Syariah Nasional - MUI telah mencetuskan 25 Fatwa tentang ekonomi syariah sejak 2015, yakni:
1. Transaksi Lindung Nilai Syariah Atas Nilai Tukar
2. Sertifikat Deposito Syariah
3. Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Syariah
4. Anuitas Syariah untuk Program Pensiun
5. Pedoman Transaksi Voucher Multi Manfaat Syariah
6. Akad Al Ijarah Al Maushufah fi Al-Dzimmah
7. Akad Al Ijarah Al Maushufah fi Al-Dzimmah untuk produk Pembiyaan Pemilikan Rumah (PPR)-Indent
8. Novasi Subyektik Berdasarkan Prinsip Syariah
9. Subrogasi berdasarkan Prinsip Syariah
10. Penjaminan Pengembaalian Modal Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah dan Wakalh bil Istsmar
11. Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah
12. Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Berdasarkan Prinsip Syariah
13. Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah
14. Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah
15. Akad Jual Beli
16. Akad Jual Beli Murabahah
17. Akad Ijarah
18. Akad Wakalah
19. Akad Syirkah
20. Akad Mudharabah
21. Uang Elektronik Syariah
22. Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah
23. Pedoman Penjaminan Simpanan Nasabah Bank Syariah
24. Sekuritisasi Berbentuk Efek Beragun Aset Berdasarkan Prinsip Syariah
25. EBA-SP Berdasarkan Prinsip Syariah
Berdasarkan data tersebut, tak heran jika pada tahun lalu, KH Ma'ruf Amin dikukuhkan menjadi Guru Besar Ilmu Ekonomi Muamalat Syariah. Dikutip dalam situs sumberdaya.ristekdikti.go.id, Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang mengukuhkan Prof.Dr.(H.C) KH. Ma'ruf Amin sebagai Guru Besar bidang Ilmu Ekonomi Muamalat Syariah.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Nyai Wury juga mengucapkan terima kasih kepada Aniafah dari Komisi Seni Budaya MUI yang malam itu turut berkunjung ke Rumah Situbondo bersama Ade, Yulian, dan juga perwakilan dari Komunitas Blogger Halal Indonesia (BHI), yang turut memberikan doa dan dukungan kepada KH. Ma'ruf Aamin.
"Terima kasih atas doa dan dukungannya kepada Abah, semoga kebaikan dari Teman-teman semua dibalas oleh Allah dengan pahala," tutup Nyai Wury.(bh/na)