Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Partai Golkar
Nikah 4 Hari, Bupati Garut Terancam Dipecat dari Golkar
Wednesday 05 Dec 2012 16:42:17
 

Bupati Garut, Aceng Fikri saat dikonfirmasi wartawan.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Seperti diberitakan sebelumnya, Aceng Fikri menikahi Fany Octora, (18), secara siri, dan menceraikannya setelah empat hari menikah. Aceng memutuskan tali pernikahan lewat pesan pendek. Pernikahan kontroversial itu berlangsung pada 14 hingga 17 Juli 2012.

Akhir November 2012, Aceng dilaporkan ke lembaga perlindungan perempuan atas tuduhan pelecehan terhadap perempuan di bawah umur. Perbuatannya dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak. Ia juga dianggap melanggar UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. Fany juga melaporkan Aceng ke Markas Besar Polisi RI, ia mengaku mengalami kekerasan psikis dari Aceng.

Terkait dengan hal ini, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golongan Karya Nurul Arifin menyatakan partainya sepakat memecat Bupati Garut Aceng Fikri terkait dengan pernikahan kontroversialnya dengan gadis di bawah umur. "Lebih baik kehilangan satu kader daripada memelihara orang yang beretika buruk," ujarnya di gedung DPR, Selasa (4/12).

Nurul mengatakan, Aceng bergabung sebagai kader Golkar pada 2011. "Saat dia bergabung, kita tidak tahu apakah dia memiliki etika buruk atau tidak. Karena Golkar selalu menerima setiap ada orang yang ingin bergabung," ujar dia. Jabatan Aceng kini adalah Wakil Ketua DPD Golkar Jawa Barat.

Menurut dia, Golkar tidak perlu mengkroscek kasus ini kepada gadis yang menjadi korban pelecehan Aceng. "Saya rasa kunjungan Fany ke Komnas Perlindungan Anak sudah cukup jadi bukti, biarkan hukum yang berjalan," kata Nurul.

Anggota Komisi Pemerintahan DPR ini berharap Kementerian Dalam Negeri segera memecat Aceng dari jabatannya sebagai bupati. "Ini bisa berhasil kalau didukung oleh masyarakat Garut," pungkas Nurul.

Sementara, hal yang sama juga diungkapkan oleh Wakil Sekretaris DPD Golkar, Jabar Pulihono kepada pewarta mengatakan bahwa, "Kami sedang konsen dengan perkembangan kasus yang sekarang ini. Terus mengikuti perkembangannya. Kami pun bersimpati pada korban," ujarnya

Menurut Pulihono, partainya akan segera mengambil langkah keorganisasian terhadap Aceng menyusul kasus nikah kilatnya dengan Fany Oktora (18). "Tentu kita akan mengambil langkah keorganisasian. Kalau soal usulan dia diberhentikan dari kepengurusan kan sudah jauh hari dilakukan. Ya, mungkin nanti yang akan kita bahas soal keanggotannya," tegasnya.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Partai Golkar
 
  Ditanya soal 'Raja Jawa' yang Disinggung Bahlil, Begini Respons Sri Sultan HB X
  Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat,Begini Nasib Bahlil Sebagai Ketum Baru?
  Buka Fun Football Pekan Olahraga KAHMI, Bamsoet Tegaskan Capres Golkar Airlangga Hartarto
  Henry Indraguna Masuk Daftar Dewan Pakar Partai Golkar Masa Bakti 2019-2024
  Henry Indraguna Kini Menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2