JAKARTA, Berita HUKUM - Tersangka Nila Kuntari yang kini mendekam di penjara Pondok Bambu terkait kasus pembobolan Bank Bukopin sebesar Rp3,7 miliar, dengan modus kredit fiktif di koperasi Swamitra Pasar Slipi diduga bukanlah pelaku tunggal.
Kuasa Hukum Bank Bukopin Etza Imelda F. Mumu SH, MH, menduga masih ada pelaku lain dalam kasus dengan modusnya dari pembengkakan jumlah kredit hingga debitur fiktif ini, dan berharap Kejaksaan bisa menjerat pelaku lainnya.
"Semoga saja kejaksaan dapat menjerat pelaku lainnya, karena nilai Rp3,7 miliar jelas bukanlah jumlah yang sedikit," kata Etza kepada BeritaHUKUM.com, Senin (23/9) malam di Jakarta.
Seperti diketahui bahwa hingga berita ini diturunkan, uang Rp3,7 miliar belum juga dikembalikan, ini jelas merugikan pihak Bank Bukopin yang seyogyanya dana tersebut sangat membantu bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Hingga saat ini Nila Kuntari tak pernah punya itikad baik mengembalikan uang Rp3,7 miliar itu," ujar Etza. Dijelaskannya Nila Kuntari yang disebut Etza yang kini tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan pengucuran kredit yang diberikan Bank Bukopin kepada Swamitra Koperasi Pasar Slipi, Jakarta Barat, sebelumnya adalah Koordinator Officer.
Adapun dana yang disalurkan dalam Modal Tidak Tetap (MTT) Rp3,7 miliar yang dibobol Nila ini terdiri dari 142 debitur dengan tiga kategori. Pertama, peminjaman tak sesuai plafon. Contohnya, besar pinjaman yang diterima R 5 juta, tapi yang diajukan tercatat Rp25 juta, Kedua, debitur tak pernah atau belum mengajukan pinjaman, namun namanya digunakan sebagai debitur. Ketiga, data yang diberikan tak benar dan debitur fiktif.
Kasus ini mencuat ke ranah hukum sejak Nila dilaporkan bank yang berdiri sejak 10 Juli 1970 dengan fokus segmen UMKM, itu ke kepolisian pada tanggal 17 Februari 2012. Dan terkait Pasal yang menjerat tersangka adalah 378, 372, dan 263 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan, penggelapan, dan pemalsuan.
Perlu diketahui, di kepolisian laporan itu diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan nomor nomor: LP/561/II2012/PMJ/Dit Reskrimsus, dimana pihak Bukopin sebetulnya sudah mencoba menggelar mediasi dan memanggil Tari panggilan akrab Nila Kuntari. Tapi mediasi gagal dan Tari mangkir. saat panggilan kedua dilayangkan, Nila tetap mangkir, akhirnya Polda Metro Jaya menangkapnya 6 Juli 2012 pada saat Nila Kuntari bekerja di Bank Mega Cibinong.
Berkas perkara rampung disusun dan dikirim penyidik pada akhir Juli dengan nomor BP/80/VII/2013/Dit Reskrimsus. Pada 5 September 2012 berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sejauh ini Etza mengaku masih menilai hasil penyidikan kepolisian belum maksimal. "Yang diperiksa sebatas saksi dari mitra usaha Nila untuk menelusuri kredit yang diambil secara tunai. Tidak dikejar kemana saja aliran dananya. Harusnya ada tersangka-tersangka lainnya," terang Etza.
Adapun Kredit tersebut juga melibatkan sejumlah orang, seperti Manager Koperasi, Account Officer, Credit Support dan Internal Control, serta pihak lain yang ikut memproses kredit.(bhc/mdb)
|