Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilukada
Nilai Formulir Model DA 1-KWK.KPU Tidak Asli, Hasil Pemilukada Puncak Digugat
Thursday 14 Mar 2013 00:39:51
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pertama perkara perselisihan hasil pemilukada Kabupaten Puncak pada Rabu (13/3) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 18/PHPU.D-XI/2013 ini dimohonkan oleh pasangan calon nomor urut 5 Elvis Tabuni-T.E. A Hery Dosinaen.

Melalui kuasa hukumnya Agustinus Payong Dosi, Pemohon menyatakan adanya pelanggaran yang terstruktur, masif dan tersistematis yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Puncak. Tak hanya itu, Pemohon berkeberatan dengan adanya Surat Keputusan KPU Kabupaten Puncak dengan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kabupaten Puncak Terpilih Tahun 2013 tanggal 25 Februari 2013. Pemohon mendalilkan KPU Kabupaten Puncak, Papua sebagai Termohon telah memanuipulasi suara yang masuk di dua distrik, yakni Distrik Pogoma dan Distrik Ilaga. Menurut Agustinus, pada saat pleno rekapitulasi, Termohon memakai Formulir DA dan DA1 yang tidak benar dan melakukan kecurangan.

“Pada 18 Februari telah diadakan pertemuan dengan kepala desa. Dalam pertemuan tersebut 9 kampung telah sepakat dan secara bulat akan memberikan suara kepada Pemohon. Namun pada 14 Februari 2013 satu TPS, yakni TPS 4 Kampung Baksili mengalihkan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 3 sehingga jumlah suara pasangan calon nomor urut 3 bertambah 1.000 suara,” urainya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar.

Selain itu, Agustinus menjelaskan formulir Model DA 1-KWK.KPU dari Distrik Pogoma dan Distrik Ilaga yang dijadikan dasar penghitungan suara pada saat pleno rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara pasangan calon di tingkat Kabupaten Puncak oleh Termohon bukanlah formulir yang sebenarnya. Hal tersebut karena dalam formulir asli Ketua PPD tidak ikut menandatanganinya dikarenakan terlambat disampaikan ke kantor KPU Kabupaten Puncak.

“Sedangkan untuk Distrik Ilaga, formulir DA 1-KWK.KPU telah dimanipulasi oleh Saudara Antonius bersama dengan tim sukses pasangan calon nomor urut 6. Tak hanya itu, Ketua Distrik Ilaga dipaksa untuk menandatangani. Hal ini merugikan Pemohon karena menyebabkan berkurangnya suara Pemohon,” jelasnya.

Pemohon juga mendalilkan adanya intimidasi yang berujung pada penembakan Anggota TNI di Kabupaten Puncak, Papua. Hal tersebut, lanjut Agustinus, terjadi karena penggunaan APBD sebesar Rp 150 miliar oleh Pihak Terkait. “Untuk itu, Pemohon meminta agar Majelis Hakim membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Puncak Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kabupaten Puncak Terpilih Tahun 2013 tanggal 25 Februari 2013,” tandasnya.

Sidang berikutnya dengan agenda mendengar jawaban Termohon dan Pihak Terkait serta Pembuktian akan dilakukan Kamis, 14 Maret 2013.(la/mk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2