JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pertama perkara perselisihan hasil pemilukada Kabupaten Puncak pada Rabu (13/3) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 18/PHPU.D-XI/2013 ini dimohonkan oleh pasangan calon nomor urut 5 Elvis Tabuni-T.E. A Hery Dosinaen.
Melalui kuasa hukumnya Agustinus Payong Dosi, Pemohon menyatakan adanya pelanggaran yang terstruktur, masif dan tersistematis yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Puncak. Tak hanya itu, Pemohon berkeberatan dengan adanya Surat Keputusan KPU Kabupaten Puncak dengan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kabupaten Puncak Terpilih Tahun 2013 tanggal 25 Februari 2013. Pemohon mendalilkan KPU Kabupaten Puncak, Papua sebagai Termohon telah memanuipulasi suara yang masuk di dua distrik, yakni Distrik Pogoma dan Distrik Ilaga. Menurut Agustinus, pada saat pleno rekapitulasi, Termohon memakai Formulir DA dan DA1 yang tidak benar dan melakukan kecurangan.
“Pada 18 Februari telah diadakan pertemuan dengan kepala desa. Dalam pertemuan tersebut 9 kampung telah sepakat dan secara bulat akan memberikan suara kepada Pemohon. Namun pada 14 Februari 2013 satu TPS, yakni TPS 4 Kampung Baksili mengalihkan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 3 sehingga jumlah suara pasangan calon nomor urut 3 bertambah 1.000 suara,” urainya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar.
Selain itu, Agustinus menjelaskan formulir Model DA 1-KWK.KPU dari Distrik Pogoma dan Distrik Ilaga yang dijadikan dasar penghitungan suara pada saat pleno rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara pasangan calon di tingkat Kabupaten Puncak oleh Termohon bukanlah formulir yang sebenarnya. Hal tersebut karena dalam formulir asli Ketua PPD tidak ikut menandatanganinya dikarenakan terlambat disampaikan ke kantor KPU Kabupaten Puncak.
“Sedangkan untuk Distrik Ilaga, formulir DA 1-KWK.KPU telah dimanipulasi oleh Saudara Antonius bersama dengan tim sukses pasangan calon nomor urut 6. Tak hanya itu, Ketua Distrik Ilaga dipaksa untuk menandatangani. Hal ini merugikan Pemohon karena menyebabkan berkurangnya suara Pemohon,” jelasnya.
Pemohon juga mendalilkan adanya intimidasi yang berujung pada penembakan Anggota TNI di Kabupaten Puncak, Papua. Hal tersebut, lanjut Agustinus, terjadi karena penggunaan APBD sebesar Rp 150 miliar oleh Pihak Terkait. “Untuk itu, Pemohon meminta agar Majelis Hakim membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Puncak Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kabupaten Puncak Terpilih Tahun 2013 tanggal 25 Februari 2013,” tandasnya.
Sidang berikutnya dengan agenda mendengar jawaban Termohon dan Pihak Terkait serta Pembuktian akan dilakukan Kamis, 14 Maret 2013.(la/mk/bhc/rby) |