Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
BBM Subsidi
Nilai Subsidi BBM Kalahkan Perbaikan Infrastruktur 2004-2011
Tuesday 03 Apr 2012 01:31:25
 

Suasana Kota Wasior di Papua Barat Usai Dihantam Banjir Bandang (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Subdisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam APBN 2012 sebesar Rp 137,4 trilyun dinilai jauh melebihi nilai keseluruhan dari kerugian dan kerusakan bencana besar yang terjadi di Indonesia sepanjang tahun 2004 hingga 2011.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana, DR. Sutopo Purwo Nugroho, APU, kepada BeritaHUKUM.com, Senin, (1/4).

Menurutnya, total kerugian yang ditanggung Negara dari dampak sepuluh bencana besar di Indonesia “hanya” sekitar Rp 106,7 trilyun. Artinya nilai kerusakan infrastruktur yang meluluhlantakkan kehidupan masyarakat hanya 78 persen dari keperluan anggaran subsidi BBM 2012.

“Nilai 137,4 trilyun rupiah guna subsidi BBM 2012 sangat besar. Angka tersebut jauh lebih tinggi dari nilai total kerusakan dan kerugian akibat bencana besar yang terjadi di Indonesia selang sepuluh tahun terakhir. Padahal kebutuhan anggaran perbaikan infrastruktur hanya sebesar 106,7 trliun rupiah,” ungkap Sutopo.

Adapun menurutnya, kerusakan maupun kerugian yang ditanggung negara dari 10 bencana besar tersebut adalah: gempabumi dan tsunami Aceh dan Nias (2004) Rp 41,4 trilyun, gempabumi Yogyakarta dan Jawa Tengah (2006) Rp 29,15 trilyun, gempabumi Sumatera Barat (2007) Rp 2,45 trilyun, banjir Jakarta (2007) Rp 5,18 trilyun, gempabumi Bengkulu (2007) Rp 1,88 trilyun, gempabumi Sumatera Barat (2009) Rp 20,87 trilyun, tsunami Mentawai (2010) Rp 348 milyar, banjir bandang Wasior (2010) Rp 281 milyar, erupsi Merapi (2010) Rp 3,56 trilyun, dan lahar dingin Merapi (2011) sekitar Rp 1,6 trilyun.

Nilai Subsidi BBM Setara Penggunaan 30 Tahun Tanggap Bencana

Terkait besaran subsidi BBM sebesar Rp 137,4 trilyun, Sutupo berpendapat nilai sebesar itu setara dengan penggunaan selama 30 tahun guna penanggulangan bencana flat dengan diasumsikan penggunaan rehabilitasi dan konstruksi sebesar Rp. 4,5 triliun per tahunnya.

“BNPB memiliki dana sekitar 4,5 triliun rupiah per tahun dalam tanggap bencana. Jika diasumsikan penggunaan per tahun, nilai subsidi BBM itu sama saja dengan penggunaan tanggap bencana hingga 30 tahun lamanya. Namun pendapat saya ini tidak terkait kepentingan politik. Saya hanya mencoba menunjukkan betapa sangat besar nilai subsidi minyak yang dibutuhkan pada APBN,”imbuhnya.

Adapun menurut Kepala BNPB, Dr. Syamsul Maarif, kebutuhan ideal yang diharapkan BNPB guna menanggulangi kebutuhan tanggap bencana dan alokasi perbaikan infrastruktur paska bencana, sebesar Rp. 12,5 triliun rupiah per tahun. (bhc/boy)



 
   Berita Terkait > BBM Subsidi
 
  BBM Bersubsidi: Konsumsi Diproyeksi Over Kuota
  Presiden Tugaskan Hatta Cs Rumuskan Pengendalian Subsidi BBM
  Pengendalian Kuota BBM Bersubsidi Diputuskan April Nanti
  Segera Tentukan Kebijakan, Pemerintah Terus Pantau Konsumsi BBM Bersubsidi
  Pertamina Siap Laksanakan Aturan Penggunaan BBM Bersubsidi
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2