JAKARTA, Berita HUKUM - Nilamsari melaporkan mantan suaminya Hendy Setiono (CEO Kebab Baba Rafi) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, dengan tuduhan melakukan perzinahan dengan seorang wanita berinisial MS.
Dalam laporan Polisi bernomor LP/952/II/2017/PMJ/Dit. Reskrimum, tanggal 24 Februari 2017. Selain melaporkan Hendy Setiono, Nilamsari juga melaporkan selingkuhan Hendy yaitu Mellisa (MS) dengan menyangkakan Pasal 284 KUHP.
Kuasa hukum Nilamsari, Henry Indraguna mengatakan bahwa Hendy Setiono dilaporkan atas dugaan tindak pidana zinah dan juga ada dugaan aborsi yang dilakukan oleh selingkuhannya MS.
"Tahun lalu MS sudah berhubungan dengan Hendy," ujarnya.
Sementara, Nilamsari mengatakan bahwa untuk perselingkuhan dan zinah, Hendy tidak hanya melakukan dengan MS tapi juga banyak dengan perempuan-perempuan lain.
"Saya punya bukti HP, karena melalui HP itu saya tahu semua, mulai dari cek-in di mana, jam berapa, transfer dengan siapa, jumlahnya berapa," katanya.
Ia mengungkapkan, Hendy juga diduga berselingkuh dan berzinah dengan artis berinisial BN, ada juga satu kader partai yang namanya HP.
"Hari ini saya laporkan MS, karena buktinya sangat kuat, diduga hamil dan diduga aborsi, karena di situ ada klinik, obat," terangnya.
Nilamsari mengetahui itu semua, saat ia mengambil handphone milik Hendy Setiono ditemukan bukti yang lengkap. Di dalam handphone tersebut terdapat bukti mengenai waktu cek-in, rekening penerima transfer berikut jumlahnya.
Saya nikah 14 tahun, tapi tiga tahun terakhir benar-benar goyang dan kacau sekali. "Tidak pernah uang diserahkan untuk biaya anak dan istri, jadi saya benar-benar menghidupi diri sendiri dan sekarang status saya dengan Hendy Setiono sudah bercerai," ungkapnya.(bh/as) |