JAKARTA, Berita HUKUM - Letjen TNI Marinir (Purn) Dr. Nono Sampono, M.Si, dalam Rapat Kerja Komite I DPD-RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), mempertanyakan sikap Pemerintah Indonesia yang tidak menyetujui RUU Provinsi Kepulauan. Padahal, DPR-RI dan DPD-RI sudah menyepakati dan memasukkan dalam agenda program legislasi nasional sejak periode 2009-2014.
Anggota Komite I DPD-RI, Nono Sampono mengatakan, "Saya mempertanyakan sikap pemerintah sampai saat ini belum juga mengusulkan dan menyetujui RUU Provinsi Kepulauan." ujar Nono, Sabtu (11/6).
Soalnya, sepengetahuan Mantan Komandan Paspampres ini bahwa, semenjak periode 2009-2014 DPR dan DPD RI sudah memasukkan dalam prolegnas."Kenapa pemerintah bersikap demikian? mestinya sebagai negara kepulauan, pemerintah harus mengakui eksistensi, legitimasi dan legalitas provinsi-provinsi kepulauan dengan menyetujui adanya UU Provinsi Kepulauan," jelasnya.
Kesalahan pemerintah yang lalu janganlah diwariskan atau diteruskan oleh pemerintah sekarang. "Penetapan perairan Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional sejak tahun 2010, belum bisa direalisasikan dalam membangun infrastruktur penunjang hingga hasil laut diambil dan dikuras tanpa diproses di Maluku," tegas Nono Sampono, di tengah-tengah rapat kerja berlangsung di ruang Komite I DPD-RI beberapa waktu yang lalu pekan ini.
Mantan komandan korps Marinir TNI AL berkata, kalau daerah di Indonesia termasuk provinsi Kepulauan tahun 2003/2004 melakukan kajian tentang pentingnya regulasi mengenai Provinsi Kepulauan. Adapun hasil kajian tersebut, antara lain:peningkatan anggaran di provinsi kepulauan peningkatan dan percepatan pembangunan infrastruktur melalui (DAK) dan DAU; dan peningkatan pembagian hasil sumber daya laut dari sektor perikanan; Sistem pemerintahan di daerah kepulauan terdapat tantangan yang berbeda, dimana daerah kepulauan yang terdiri dari gugus pulau dengan keanekaragaman sosial budaya masyarakat, hingga memerlukan manajemen tersendiri.
Tahun 2003/2004 beberapa Provinsi Kepulauan, antara lain: NTT, Maluku, Maluku Utara, NTB, Sulawesi Utara, Bangka Belitung, dan Kepulaun Riau mewacana RUU Provinsi Kepulauan dengan melakukan kajian mendalam. "Oleh karena itu, saya berharap pemerintah menyetujui RUU Provinsi Kepulauan demi memperhatikan percepatan pembangunan khususnya 5 Provinsi Kepulauan yang berada di wilayah Indonesia Timur," pungkasnya.(bh/mnd) |