Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Nono Sampono
Nono Sampono Mempertanyakan Sikap Pemerintah Belum di Setujuinya RUU Provinsi Kepulauan
2016-06-11 19:31:56
 

Ilustrasi. Anggota DPD RI, Letjen TNI (Marinir) Purn. Dr. Nono Sampono.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Letjen TNI Marinir (Purn) Dr. Nono Sampono, M.Si, dalam Rapat Kerja Komite I DPD-RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), mempertanyakan sikap Pemerintah Indonesia yang tidak menyetujui RUU Provinsi Kepulauan. Padahal, DPR-RI dan DPD-RI sudah menyepakati dan memasukkan dalam agenda program legislasi nasional sejak periode 2009-2014.

Anggota Komite I DPD-RI, Nono Sampono mengatakan, "Saya mempertanyakan sikap pemerintah sampai saat ini belum juga mengusulkan dan menyetujui RUU Provinsi Kepulauan." ujar Nono, Sabtu (11/6).

Soalnya, sepengetahuan Mantan Komandan Paspampres ini bahwa, semenjak periode 2009-2014 DPR dan DPD RI sudah memasukkan dalam prolegnas."Kenapa pemerintah bersikap demikian? mestinya sebagai negara kepulauan, pemerintah harus mengakui eksistensi, legitimasi dan legalitas provinsi-provinsi kepulauan dengan menyetujui adanya UU Provinsi Kepulauan," jelasnya.

Kesalahan pemerintah yang lalu janganlah diwariskan atau diteruskan oleh pemerintah sekarang. "Penetapan perairan Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional sejak tahun 2010, belum bisa direalisasikan dalam membangun infrastruktur penunjang hingga hasil laut diambil dan dikuras tanpa diproses di Maluku," tegas Nono Sampono, di tengah-tengah rapat kerja berlangsung di ruang Komite I DPD-RI beberapa waktu yang lalu pekan ini.

Mantan komandan korps Marinir TNI AL berkata, kalau daerah di Indonesia termasuk provinsi Kepulauan tahun 2003/2004 melakukan kajian tentang pentingnya regulasi mengenai Provinsi Kepulauan. Adapun hasil kajian tersebut, antara lain:peningkatan anggaran di provinsi kepulauan peningkatan dan percepatan pembangunan infrastruktur melalui (DAK) dan DAU; dan peningkatan pembagian hasil sumber daya laut dari sektor perikanan; Sistem pemerintahan di daerah kepulauan terdapat tantangan yang berbeda, dimana daerah kepulauan yang terdiri dari gugus pulau dengan keanekaragaman sosial budaya masyarakat, hingga memerlukan manajemen tersendiri.

Tahun 2003/2004 beberapa Provinsi Kepulauan, antara lain: NTT, Maluku, Maluku Utara, NTB, Sulawesi Utara, Bangka Belitung, dan Kepulaun Riau mewacana RUU Provinsi Kepulauan dengan melakukan kajian mendalam. "Oleh karena itu, saya berharap pemerintah menyetujui RUU Provinsi Kepulauan demi memperhatikan percepatan pembangunan khususnya 5 Provinsi Kepulauan yang berada di wilayah Indonesia Timur," pungkasnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Nono Sampono
 
  Nono Sampono Apresiasi Prestasi Daud Jordan dan Mendorong Generasi Muda Indonesia Berprestasi
  Nono Sampono Mempertanyakan Sikap Pemerintah Belum di Setujuinya RUU Provinsi Kepulauan
  Nono Sampono Dukung Petinju Daud Yordan Juara WBA Kelas Ringan 61,2 Kg
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2