Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Telekomunikasi
Nonton Siaran TV Digital Tanpa Set Top Box, Ternyata Ini Caranya
2022-11-06 04:59:35
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Siaran TV Analog telah dihentikan pemerintah dan beralih ke siaran TV digital. Masyarakat yang belum memiliki TV digital pun disarankan memasang Set Top Box (STB) pada TV analog. Namun jika sudah memiliki TV digital, anda tak perlu memerlukan alat bantu seperti STB.

STB disebut juga sebagai dekoder atau bisa disebut juga sebagai receiver dan converter. STB diketahui merupakan alat pengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang kemudian ditampilkan pada TV analog atau TV tabung.

Lalu bagaimana cara mengecek TV anda apakah sudah support siaran digital atau belum?

Berikut ini cara mengecek TV digital seperti dirangkum Suara.com, Sabtu (5/11/2022) :

1. Periksa fitur HDTV

Anda harus memeriksa fitur HDTV ada pada bodi TV.

Umumnya TV yang sudah support siaran TV digital akan terdapat label maupun jack input built-in HDTV, DTV, Digital Ready, HD Ready, Digital Tuner, Digital Tuner Built-In, Digital Receiver, dan lainnya.

Jika anda tidak dapat menemukan salah satu dari label tersebut, bisa jadi perangkat televisi anda belum dapat menangkap sinyal digital.

2. Cari tahu spesifikasi

Anda harus mengecek spesifikasi TV anda. Yakni dengan memasukkan nomor model televisi anda di situs resmi merek TV tersebut atau mengecek di internet.

3. Cek TV anda di Situs Kominfo

Anda juga dapat mengecek merek TV di situs Kominfo yakni siarandigital.kominfo.go.id. Lalu klik menu perangkat TV digital. Setelah itu, pilih kolom kategori, pilih opsi Televisi. Kemudian isi merek dan model atau tipe TV anda. Jika TV anda sudah tertera, itu berarti TV sudah dapat mengakses TV digital. Sehingga anda tak perlu membeli STB.

4. Cari saluran digital

Selanjutnya, anda dapat mengecek TV analog atau digital dengan cara mengetesnya.

Yakni anda dapat mengecek di menu TV menggunakan remote TV.

Jika menu tampilan TV muncul pilihan DTV (Digital TV), itu artinya TV anda sudah bisa menerima siaran TV Digital. Apabila tidak ada, itu artinya TV anda masih analog. Sehingga tidak dapat mengakses siaran TV digital. Karena itu anda harus membutuhkan STB, alat pengkonversi sinyal digital.(msn/suara/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2