SAMARINDA, Berita HUKUM - Nourliya alias Liya Binti Ahmad Musa Kepala Kasir Toko Gajah Mada Dept Store cabang di Mall Lembuswana Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Samarinda sebagai terdakwa setelah melakukan penggelapan di perusahaan tempatnya bekerja senilai Rp 1.257.387.000.
Dalam sidang lanjutan pemeriksaan terhadap keterangan terdakwa Nourliya menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Hongkun Otto yang mengatakan bahwa uang yang digelapkannya sebagian disetorkan ke rekening tabungan pribadi terdakwa di bank BCA, yang juga untuk membeli tanah, sepeda motor, HP merk Iphone seri 6S, membeli perhiasan emas, membeli pakaian, obat-obatan, berlibur ke luar kota, membeli mack up dan kebutuhan sehari-hari lainnya.
"Uang tersebut sebagian saya setor ke rekening pribadi saya di BCA, juga untuk beli tanah, beli sepeda motor, Hp merek Iphonen Seri 6S, beli emas pakaian dan untuk foya-foya jalan-jalan, 1 hari rata rata belanja Rp 10 juta.," ujar terdakwa Nourliya, Rabu (28/11).
Ditanya berapa gajinya dijawab gajinya hanya Rp 3 juta sebulan.
Sejalan dengan keterangan terdakwa, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhardi, SH. M. HUM dari Kejaksaan Negeri Samarinda dalam dakwaannya menyebutkan bahwa, terdakwa merupakan karyawan PT Kenongo Delapan dengan jabatan sebagai Kepala Kasir Toko Gajah Mada Dept Store Lembuseana, perbuatan terdakwa dilakukan pada 1 Juli 2017 hingga 19 Juli 2018.
Bahwa perbuatan terdakwa Nourliya alias Liya Binti Ahmad Musa sekira tanggal 1 Juli 2017 sampai dengan 19 Juli 2018 lalu bertempat di Toko Gajah Mada Dept Store Cab. Mall Lembuswana jalan Letjen S Parman Komp Mall Lembuswana Blok E No. 1 sampai dengan No. 9 dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang kepunyaan orang lain tetapi yang ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan melawan hukum.
Terdakwa yang bekerja di toko Gajah Mada Dept Store Cabang Mall Lembuswana dengan bidang usaha perdagangan pakaian jadi, perlengkapan bayi, tas, sepatu dan perlengkapan keseharian lainnya.
Terdakwa yang menjabat sebagai Kepala Kasir di Toko Gajah Mada Dept Store Cabang Mall Lembuswana sejak bulan September 2014 sampai dengan sekarang.
Modus yang dilakukan terdakwa Nourliya sebagai kepala kasir yaitu menerima setoran hasil penjualan dari 6 (enam) kasir setiap harinya dan hasil setoran dari kasir-kasir tersebut kemudian oleh terdakwa di setorkan ke kas rekening perusahaan di Bank Panin melalui petugas PT. SSI yang bergerak di bidang jasa pengambilan setoran uang Bank Panin, yang datang ke toko Gajah Mada Dept Store Cabang Mall Lembuswana.
Terdakwa yang menerima uang penjualan setoran dari kasir-kasir sebagian tidak disetorkan ke rekening perusahaan Bank Panin yang diambil melalui petugas PT SSI, namun terdakwa mengisi blangko slip setoran tunai Bank Panin kemudian terdakwa bubuhkan stampel palsu PT.SSI dengan nilai nominal setoran uang sesuai jumlah uang yang di setorkan kasir-kasir kepada terdakwa, sehingga seolah-olah terdakwa sudah menyetorkan semua uang hasil penjualan kasir-kasir tersebut.
Kemudian arsip yang telah terdakwa buat sendiri/rekayasa/palsu tersebut terdakwa laporkan dan diserahkan ke perusahaan PT. Kenongo Delapan, sedangkan slip blangko setoran uang yang dengan stampel PT.SSI sebenarnya dengan nominal uang sebagian sudah terdakwa simpan dan sebagian lagi terdakwa buang agar tidak ketahuan.
Bahwa terdakwa setelah mendapatkan uang tersebut, kemudian sebagian terdakwa setorkan ke rekening tabungan pribadi terdakwa di bank BCA dengan nomor rekening 0272556227, juga untuk membeli tanah, sepeda motor, Hp merk Iphone seri 6S, membeli perhiasan emas, membeli pakaian, obat-obatan, berlibur ke luar kota, membeli mack up dan kebutuhan sehari-hari lainnya.(bh/gaj) |