JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka kasus dugaan suap cek pelawat terkait pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia (BI) yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom. Pemeriksaan terhadapnya tersebut untuk melengkapi pemberkasan kasusnya ini.
Tersangka Nunun Nurbaeti tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/2(, didampingi sejumlah kuasa hukumnya. Istri mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn) Adang Daradjatun itu, tampak sumringah dan menebar senyum kepada para wartawan. Ia pun mengaku kondisinya kesehatannya cukup baik. “Ya saya sehat,” selorohnya sambil terus berjalan menuju lobi gedung.
Pemeriksaan terhadap tersangka Nunun Nurbaetie tidak berlangsung lama. Ia hanya dimintai keterangan oleh tim penyidik kurang dari tiga jam. Ketika meninggalkan akan gedung KPK untuk kembali ke Rutan Wanita Pondok Bambu, wartawan sempat menanyakan komentarnya atas penetapan Miranda Goletom sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis (26/1) lalu. "(Itu) bukan urusan saya," ujarnya ringan.
Menurut dia, penetapan Miranda sebagai tersangka merupakan urusan KPK. Begitu pula mengenai pemeriksaan dirinya sebagai tersangka hari ini. "Tidak ada yang baru, seperti yang kalian (wartawan) sudah tahu," kata dia sekedarnya.
Ketika ditanya mengenai penyandang dana 480 cek perjalanan yang total bernilai Rp 24 miliar yang dibagi-bagikan kepada anggota dewan periode 1999-2004, Nunun memilih mengaku tak tahu. Dia hanya berharap berkasnya segera dinyatakan lengkap (P21), agar segera dilanjutkan ke tahap penuntutan. "Ya mudah-mudahan (segera selesai)," imbuh tersangka yang sempat buron tersebut.
Dalam kasus ini, Nunun Nurbaeti telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemberian suap berupa cek perjalanan kepada Anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004. Pemberian cek itu, diduga terkait pemilihan deputi senior gubernur BI yang dimenangkan Miranda Goeltom pada Juni 2004 silam.
Puluhan politisi Senayan yang menerima cek palawat itu, sudah dijatuhi vonis penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Bahkan, sebagian dari mereka sudah menghirup udara bebas. Sisanya masih mendekam dalam bui, termasuk politisi senior Partai Golkar Paskah Suzetta dan kader PDIP Panda Nababan.
Jajaran Direksi
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua KPK Zulkarnaen mengatakan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap jajaran direksi PT First Mujur Plantation Industry (FMPI). Hal ini dilakukan untuk mengungkap sumber cek pelawat itu berasal. "Ya seharusnya memang demikian (mengungkap asal dana pembelian cek). Pemeriksaan itu merupakan satu rangkaian untuk mengungkap pihak yang mendanai suap cek pelawat," ujar dia.
Saat ditanya pemeriksaan itu juga untuk mengungkap cukong-cukong di belakang Miranda dan Nunun yang mendanai suap tersebut, Zulkarnaen enggan berkomentar. Menurutnya, semua yang terkait kasus ini masih terus dikembangkan. "Semua yang diperiksa itu pasti satu rangkaian. Semua informasi tentang keterlibatan sejumlah pihak dari yang paling kecil sampai yang paling atas akan terus dikembangkan," jelas pimpinan dari unsur jaksa tersebut.
Seperti diketahui, dalam beberapa pekan ini, tim penyidik KPK memeriksa sejumlah petinggi PT FMPI sebagai saksi untuk tersangka Nunun Nurbaetie. Tiga orang jajaran direksi perusahaan itu, yakni FX Sutrisno Gunawan, Ronald Harijanto dan Yan Eli Mangatas Siahaan.
KPK juga sudah pernah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Linda Suryadi alias Li Mei Wha yang merupakan istri almarhum Suhardi Suparman alias Ferry Yen, pemilik lahan kelapa sawit yang memesan cek pelawat itu. Ferry Yan sendiri belum pernah dihadirkan dalam persidangan kasus ini, karena telah meninggal dunia pada tahun 2007
Dalam penanganan kasus suap ini sendiri, Ketua KPK Abraham Samad telah berkali-kali menyatakan bahwa kasus ini takkan berhenti pada penetapan Miranda Goeltom sebagai tersangka. KPK akan mengungkap hingga aktor intelektual dalam penyandang dana suap tersebut. Seluruh informasi yang masuk akan ditelusuri untuk bisa menjerat kedua pihak tersebut.(dbs/spr)
|