Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Nunun Nurabeti
Nunun Nurabeti Lewati Malam Tahun Baru di RS Polri
Saturday 31 Dec 2011 20:38:18
 

Tersangka Nunun Nurbaeti ketika meninggalkan gedung KPK, usai menjalani pemeriksaan (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kondisi kesehatan tersangka kasus suap cek pelawat, Nunun Nurbaeti kembali drop. Ia pun harus kembali dilarikan ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Sabtu (31/12) pukul 00.05 WIB. Hal ini diakibatkan tekanan darahnya naik, yakni 180/100 mmHg. Nunun pun harus melewati malam tahun baru di ruang perawatan.

Kabar dilarikannya istri mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn) Adang Daradjatun ke RS tersebut, disampaikan secara resmi Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta Taswen Tarib dalam jumpa pers di kantornya. Pihak Rutan Wanita Pondok Bambu bersama KPK melakukan pengawalan dalam perjalanan menunju RS tersebut.

"Ibu Nunun sakit lagi. Tekanan darahnya kembali naik. Ia dilarikan ke RS Polri. Semuanya tanggung jawab KPK untuk mengawasi selama perawatan tahanan itu. Kemungkinan KPK masih menunggu rekomendasi dokter, terkait kesehatan Ibu Nunun,” jelas dia.

Sekarang ini, tersangka Nunun Nurbaeti masih berada di gedung Cenderawasih lantai I kamar 4 RS Polri. Taswem sendiri tidak mengetahui persis bagaimana kondisi kesehatan Nunun saat ini. Sebab, pihaknya hanya melakukan penahanan terhadap tahanan yang dititipkan institusi penegak hukum. Status Nunun Nurbaeti yang tersangka itu, sepenuhnya menjadi tanggung jawab KPK.

Menurut Taswen, di dalam rutan, sel Nunun Nurbaeti bersebelahan dengan terdakwa kasus pembobolan dana nasabah Citibank, Inong Malinda alias Malinda Dee. Selama berada di tahanan, tidak ada perlakuan khusus terhadap istri mantan Wakapolri tersebut. "Tidak ada perlakuan berbeda untuk Bu Nunun. (Ruangan) diisi dua orang," terangnya.

Dia mengatakan, kalaupun ada pemindahan ruangan Nunun ke ke Paviliun Dahlia Kavling 14 dari ruangan sebelumnya, karena mengikuti arahan tim dokter KPK. Apalagi Nunun merupakan tahanan KPK, sehingga pihaknya mengikuti rekomendasi tim dokter dan penyidik KPK.

Dia menegaskan, pemindahan itu merupakan arahan tim dokter KPK untuk menghindari adanya asap rokok dan untuk mendapatkan ketenangan. "Kami hanya berikan kamar sesuai dari rekomendasi dokter, kata dokter KPK guna menghindari asap rokok dan agar lebih mendapatkan ketenangan," imbuhnya.

Sebelumnya, pada Jumat (30/12), tersangka Nunun Nurbaetie menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. Ia menjalani pemeriksaan selama lima, mulai pukul 09.05 WIB hingga 14.00 WIB. Usai diperiksa, Nunun terlihat banyak senyum dan sehat. Namun, ia enggan membeberkan keterangan yang diberikannya kepada penyidik. Tapi seluruhnya mengenai kasus suap itu sudah dibeberkan kepada KPK.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait > Nunun Nurabeti
 
  Nunun Nurabeti Lewati Malam Tahun Baru di RS Polri
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2