Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kejaksaan Agung
Nyoman: Andhi Nirwanto Diharapkan Mampu Melakukan Reformasi Birokrasi
Thursday 21 Nov 2013 21:37:15
 

Pengamat Hukum Independen, Nyoman Rae SH MH.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengamat Hukum Independen Nyoman Rae mengatakan, tindak pidana korupsi yang hingga kini masih terus terjadi, membutuhkan keseriusan dan kerjasama yang baik dari segi penindakan. Nyoman berharap usai dilantiknya Andhi Nirwanto menjadi Wakil Jaksa Agung, hal tersebut dapat terwujud.

"Andhi Nirawanto diharapkan untuk tetap bekerjasama dengan Kejagung RI dan mampu untuk melakukan pembenahan, reformasi birokrasi secara internal dan externalnya melakukan penindakan terhadap pelaku korupsi yang selama ini telah terjadi secara masiv yang berdampak pada kerugian negara," ujar Nyoman kepada BeritaHUKUM.com, Kamis (21/11).

Menurutnya, memang tidak mudah untuk dapat menduduki jabatan tersebut, namun tindakan nyata akan selalu ditunggu masyarakat. "Menjadi orang nomor dua tentunya memiliki beban yang besar, mengingat banyak perkara-perkara yang belum dilakukan penyidikan secara tuntas dan menyeluruh, termasuk tidak terbatas pada eksekusi putusan PN, PT dan Kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap," jelas calon Doktor dari Universitas Trisakti ini.

Di tempat terpisah, menurut Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), Herwanto Nurmansyah, Presiden terlalu lama menilai Andhi Nirwanto apakah layak atau tidak menduduki posisi tersebut. Ini mengingat kursi Wakil Jaksa Agung sebelumnya kosong selama lebih dari 4 bulan.

"Menurut saya presiden terlalu lama menilai bahwa Andhi Nirwanto sudah memenuhi syarat dan cakap untuk menduduki jabatan tersebut," kata Herwanto.

Diungkapkannya bahwa siapapun yang terpilih saya tidak yakin akan memperbaiki kinerja kejaksaan itu sudah terlihat dari presiden. "Dari presiden saja sudah bingung menentukan nama wakil jaksa agung," ujarnya.

Sementara itu Anggota DPR RI Komisi III, Sarifuddin Sudding mengatakan bahwa Wakil Jaksa Agung yang baru harus mampu melakukan reformasi birokrasi di kejaksaan.

"Saya kira yang pertama ya, pak Andhi Nirwanto ini punya tugas, harus melakukan reformasi birokrasi di internal kejaksaan, bagaimana agar institusi kejaksaan ini betul-betul dalam melaksanakan tugasnya secara profesional, dan tidak ada lagi kasus-kasus yang ada di institusi kejaksaan ini yang dijadikan sebagai sumber-sumber ATM, artinya banyak keluhan masyarakat, kasusnya disidik dilidik digantung sedemikian rupa," tegas Sarifuddin kepada BeritaHUKUM.com, di Jakarta.

Ditambahkannya bahwa Andhi Nirwanto diharapkan mampu melakukan pembenahan di korps Adhyaksa. "Jangan proses penanganan kasus di kejaksaan itu orientasinya, orientasi uang, tapi harus orientasi penegakan hukum, dan banyak kan buron-buron termasuk kasus BLBI, yang masih dilaporkan hanya upaya-upaya saja, tapi belum ada suatu tindakan nyata, sampai kapan mereka ini hanya diburu diburu terus," pungkas Sarifuddin.

Mantan Wakil Jaksa Agung Darmono yang berkesempatan hadir dalam acara pelantikan Andhi Nirwanto, menyampaikan harapannya terkait buronan Djoko Tjandra agar bisa ditangkap. "Mudah-mudahan berbagai kasus bisa diselesaikan, terutama buronan Djoko Tjandra semoga bisa ditangkap," ucap Darmono kepada Wartawan.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kejaksaan Agung
 
  Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
  Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
  Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
  Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
  Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
ads1

  Berita Utama
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara

Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2