Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Ormas
OMAN: Menciptakan Kehidupan Bermasyarakat yang Lebih Baik
2016-07-31 09:47:51
 

Tampak suasana acara pertemuan silahturahmi kepengurusan pusat OMAN, Sabtu (30/7).(Foto: BH /mnd)
 
TANGERANG SELATAN, Berita HUKUM - Telah dilangsungkan pertemuan silahturahmi kepengurusan pusat Organisasi Mantan Narapidana (OMAN) di sebuah rumah makan Bukit Pelayangan BUPE Resto, bilangan kawasan Serpong, Tangerang Selatan pada, Sabtu (30/7).

Organisasi kemasyarakatan OMAN yang telah terbentuk ini berdirinya dimulai semenjak tanggal 23 Juli 2009, dan disahkan akta pendirian Organisasi No 12 pada tanggal 21 Januari 2012 dengan motto organisasi OMAN yang berbunyi, "Menciptakan kehidupan bermasyarakat yang lebih baik".

Menurut Kaye Elang selaku Pembina OMAN mengatakan bahwa, dirinya selaku atas nama DPP Ormas MKGR yang merasa cukup dekat, MKGR merasa apresiasi dan hadir dalam acara silaturahmi ini guna merenovasi dan merestrukturisasi organisasi secara bersama dengan rekan seperjuangan.

Soalnya, sejauh ini mengalami kevakuman, dan maka hari ini dilangsungkan pertemuan untuk pembedahan pengurus DPP. "Pembedahan ini memang cukup dan diharapkan turut membantu. OMAN sendiri sudah memiliki struktur dan ada legalitas yang jelas. Harapan saya, supaya ke depan dalam bertindak sesuai dengan AD/ART dan lebih aware serta kepedulian," ungkapnya.

Sebagai tambahan juga kedepan semoga dari para kader-kader ada pembinaan dan pengkaderan dengan dibarengi struktur dan program kerja. "Apapun kegiatannya sah-sah saja, asalkan komit dengan diri kita sendiri," tambahnya lagi mengurai pandangannya.

Sementara, David sebagai Sekjen OMAN yang terpilih selepas pembedahan struktur, menyampaikan, kalau pertemuan ini guna sinergi dan kepengurusan OMAN. "Kami akui, dimana terlalu muda OMAN ini, namun guna belajar untuk merangkak dan berbenah dan juga tujuannya apa?. Yang jelas tujuannya guna mensejahterakan anggota," ungkap Sekjen OMAN pada awak media, Sabtu (30/7).

"Anggota OMAN ada di seluruh Indonesia. Kita bersedia untuk mensejahterakan saudara-saudara kita. Bukan saja orang yang jahat, namun yang terpaksa pula. Makanya itu, mau melakukan pembenahan, evaluasi. Masyarakat bisa berubah dan sesuai dengan kesejahteraan yang dibutuhkan anggota kami," ucapnya.

"Selain alumni Napi, keanggotaan OMAN terbuka juga baik bagi individu di luar napi juga bisa. Kedepannya kami harap buat masyarakat Indonesia, dukung kami dan jangan memandang sebelah mata saja," pungkasnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Ormas
 
  Benny Rhamdani: Masyarakat Sulawesi Utara Memiliki Kontribusi Besar Atas Kemerdekaan
  Polsek Cabangbungin Dampingi Satpol PP Copot Segala Bentuk Atribut Ormas
  Milad ke-3 Ormas Bang Japar, Fahira Idris Pilih Adakan Rapid Test Gratis di 5 Wilayah DKI Jakarta
  Ketua Umum PP PPM Lantik Ketua PPM Mada DKI Jakarta
  DPD Sumut: Ormas Pejuang Bravo Lima Siap Kawal Kerukunan Umat dan Menjaga Kebhinekaan
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2