JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis Hakim Konstitusi dipimpin Moh. Mahfud MD menjatuhkan putusan final tidak dapat menerima permohonan H. Ecek Karyana – Irwanto dan Oom Supriatna-Erni Juwita pada gugatan hasil Pemilukada Kabupaten Sumedang, yang otomatis memenangkan pasangan No. urut 7, Endang Sukandar dan Ade Irawan sebagai Pihak Terkait dalam perkara ini, Rabu (27/3).
Dalam putusannya yang dibacakan langsung di Ruang Sidang Pleno, Mahkamah menilai bahwa materi dan pokok permohonan Pemohon salah karena tidak sesuai dengan Undang-Undang, Peraturan MK dan Peraturan KPU yang mengatur bahwa yang menjadi objek sengketa Pemilukada adalah berita rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati, sementara pada gugatan hasil Pemilukada Kabupaten Sumendang yang menjadi materi gugatan adalah Keputusan KPUD Sumedang No. 13 Tahun 2012 Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2013, bertanggal 4 Maret 2013.
Menurut Mahkamah yang menjadi objek perkara, “seharusnya Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Tahun 2013 di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang (MODEL DB - KWK.KPU) tanggal empat bulan Maret tahun dua ribu tiga belas.” Dengan demikian, secara formil permohonan Para Pemohon tidak memenuhi syarat untuk diperiksa secara komprehensif bersamaan dengan seluruh materi gugatan.
Sebelumnya Konstitusi telah menurunkan serangkaian persidangan gugatan hasil Pemilukada Kabupaten Sumedang yang diajukan oleh pasangan calon kepala daerah Kabupaten Sumendang no urut 4, Ecek Karyana - Irwanto dan pasangan no urut 5, Oom Supriatna - Erni Juwita. Dalam permohonannya, Supriatna mendalilkan, pasangan Endang - Ade telah melakukan serangkaian pelanggaran Pemilukada yang terstruktur, sistematis dan massif yang memengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon, yang terdiri dari praktek politik uang yang menyebar di sejumlah tempat, ancaman intimidasi terhadap calon pemilih, tindakan curi start kampanye sebelum waktunya dan berbagai pelanggaran lainnya yang dinilai telah menciderai asas Pemilu yang jujur dan adil.
Oom Supriatna turut menyesalkan sikap Panwaslu yang tidak bertindak atas temuan pelanggaran yang terjadi dilapangan. “Panwaslu tidak bertindak sama sekali. Itu yang kami sesalkan,” ujarnya saat menghadiri sidang perdana kala itu.
Namun akhirnya Mahkamah berpendirian eksepsi yang diajukan oleh KPU dan Pihak Terkait beralasan hukum. “Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; Objek permohonan para Pemohon salah. Dalam Pokok Permohonan: Permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” pungkas Mahfud saat membacakan amar putusan.(jlt/mk/bhc/rby) |