Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilukada
Objek Perkara Salah, Gugatan Hasil Pemilukada Kabupaten Sumedang Tidak Dapat Diterima
Thursday 28 Mar 2013 09:26:07
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis Hakim Konstitusi dipimpin Moh. Mahfud MD menjatuhkan putusan final tidak dapat menerima permohonan H. Ecek Karyana – Irwanto dan Oom Supriatna-Erni Juwita pada gugatan hasil Pemilukada Kabupaten Sumedang, yang otomatis memenangkan pasangan No. urut 7, Endang Sukandar dan Ade Irawan sebagai Pihak Terkait dalam perkara ini, Rabu (27/3).

Dalam putusannya yang dibacakan langsung di Ruang Sidang Pleno, Mahkamah menilai bahwa materi dan pokok permohonan Pemohon salah karena tidak sesuai dengan Undang-Undang, Peraturan MK dan Peraturan KPU yang mengatur bahwa yang menjadi objek sengketa Pemilukada adalah berita rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati, sementara pada gugatan hasil Pemilukada Kabupaten Sumendang yang menjadi materi gugatan adalah Keputusan KPUD Sumedang No. 13 Tahun 2012 Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2013, bertanggal 4 Maret 2013.

Menurut Mahkamah yang menjadi objek perkara, “seharusnya Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Tahun 2013 di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang (MODEL DB - KWK.KPU) tanggal empat bulan Maret tahun dua ribu tiga belas.” Dengan demikian, secara formil permohonan Para Pemohon tidak memenuhi syarat untuk diperiksa secara komprehensif bersamaan dengan seluruh materi gugatan.

Sebelumnya Konstitusi telah menurunkan serangkaian persidangan gugatan hasil Pemilukada Kabupaten Sumedang yang diajukan oleh pasangan calon kepala daerah Kabupaten Sumendang no urut 4, Ecek Karyana - Irwanto dan pasangan no urut 5, Oom Supriatna - Erni Juwita. Dalam permohonannya, Supriatna mendalilkan, pasangan Endang - Ade telah melakukan serangkaian pelanggaran Pemilukada yang terstruktur, sistematis dan massif yang memengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon, yang terdiri dari praktek politik uang yang menyebar di sejumlah tempat, ancaman intimidasi terhadap calon pemilih, tindakan curi start kampanye sebelum waktunya dan berbagai pelanggaran lainnya yang dinilai telah menciderai asas Pemilu yang jujur dan adil.

Oom Supriatna turut menyesalkan sikap Panwaslu yang tidak bertindak atas temuan pelanggaran yang terjadi dilapangan. “Panwaslu tidak bertindak sama sekali. Itu yang kami sesalkan,” ujarnya saat menghadiri sidang perdana kala itu.

Namun akhirnya Mahkamah berpendirian eksepsi yang diajukan oleh KPU dan Pihak Terkait beralasan hukum. “Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; Objek permohonan para Pemohon salah. Dalam Pokok Permohonan: Permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” pungkas Mahfud saat membacakan amar putusan.(jlt/mk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2