Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Aceh
Objek Wisata Alam di Aceh Utara Menjadi Tempat Maksiat
Monday 24 Jun 2013 20:47:17
 

Kabid Dishubbudpar Aceh Utara, Ir. Nurliana.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Kepala Bidang Dinas Perhubungan Kebudayaan dan Pariwisata (Dishubbudpar) Kabupaten Aceh Utara, Ir. Nurliana, mengatakan bahwa objek wisata alam yang ada di Aceh Utara menjadi tempat maksiat.

"Ya begitulah yang terjadi sekarang ini karena objek wisata alam tersebut tidak dikelola oleh oleh dinas," kata Nurliana, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Senin (24/6).

Selama ini, katanya lagi, objek wisata yang ada di wilayah itu seperti halnya wisata pemandian Blang Kulam di Kecamatan Kuta Makmur, Pantai Bantaian di Kecamatan Seunuddon dan wisata alam lainnya telah dikelola oleh masyarakat setempat.

Disebutkan, selain dikelola sendiri oleh masyarakat setempat, mereka juga tidak membayar retribusi ke pemerintah. Akibatnya, kondisi wisata itu menjadi tak terawat dan ironinya lagi tempat itu sekarang malah dijadikan wisata maksiat.

"Kita memang prihatin sekali melihat kondisi itu, akan tetapi kita sudah berusaha untuk membangun lokasi wisata itu dengan baik. Namun masyarakat justru tidak mendukungnya," tukas Nurliana.

Menurut dia, jika semua objek wisata di Aceh Utara itu dikelola oleh dinas, maka tempat itu justru akan maju, terawat serta terhindar dari tempat maksiat, selain itu juga untuk mendukung upaya pemerintah Aceh menuju Visit Years 2013, tutupnya.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2