JAKARTA, Berita HKUM - Saat puasa Ramadhan, salah satu wartawan Online BeritaHUKUM.com wilayah kerja di Kabupaten Kaur Aprin T Yanto, SE (36) kemaren pada, Selasa (14/5) sekira pukul 12:02 WIB dibugem sebanyak 2 kalo oleh oknum ajudan Bupati Kaur Gusril Pausi yang berinisial HD, kejadian tepatnya di kantor Pemda lantai 3 ruang tunggu Bupati Kaur. Keterangan ini diperoleh dari korban pada, Rabu, (15/5) di Polsek Kaur Selatan usai melaporkan kasus penganiayaan tersebut.
Aprin menceritakan kronologis kejadian berawal, pada hari Selasa (14/5) kemarin Sekira pukul 12: 02 Wib siang, saya bertamu ke Pemda Kaur ingin menemui Bupati Kaur, provinsi Bengkulu. Tepatnya di gedung Pemda Kaur Lantai 3 diruang tunggu Bupati. Saya ketemu dengan ajudan Bupati inisial HD. Pada saat itu, saya mohon izin dengan HD bahwa saya ingin ketemu dengan bupati. Namun, HD bilang gak bisa ditemui.
"Saat itu juga saya mau keluar permisi meninggalkan ruangan, dengan mengatakan 'ya sudah saya pulang'. Tiba-tiba HD menyerang dengan mendaratkan tinju atau bogem sebanyak 2 kali tepatnya di pelipis mata kiri hingga saya terjatuh dan mengeluarkan darah," ujar Aprin.
Aprin menambahkan, pemukulan oleh pelaku HD yang kini matanya menjadi bengkak dan menyebabkan dirinya muntah tersebut, diduga dampak dari pemberitaan yang di tayangkan oleh media tempatnya bekerja mengenai (Bangunan Rumdin Bupati Kaur Baru Sekitar Rp20 Milyar Sudah Mulai Rusak). Dari penutuaran Aprin pada saat berita sudah di tayangkan dahulu tersebut pelaku HD pernah menghubunginya menindak lanjuti berita tersebut.
"Hari ini saya sudah melakukan Visum, di Puskesmas Bintuhan sekaligus melaporkan kasus penganiayaan ini kepenegak hukum yakni Polsek Kaur Selatan. Saya mohon kepada penegak hukum untuk menindak tegas oknum Ajudan Bupati Kaur yang melakukan penganiaan terhadap saya selaku Jurnalis. Agar kiranya oknum HD ditahan dan diadili sesuai proses hukum yang berlaku", tegas Aprin.
Menanggapai hal ini, Kapolsek Kaur Selatan Surya R Purnama, SH menjelaskan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari korban terkait penganiayaan tersebut. Dirinya berjanji akan segera memproses hukum pelaku penganiayaan tersebut.
"Kami sudah menerima laporan saudara Aprin Taskan Yanto, terkait penganiayaan yang dilakukan oleh oknum ajudan Bupati kaur inisial HD tentunya dalam waktu dekat kita akan proses dan akan memanggil saksi-saksi yang melihat di Tempat Kejadian Perkara (TKP)", jelas Surya.
Surya menambahkan, korban Aprin tadi pagi sudah melakukan visum di Puskesmas Bintuhan, untuk hasinya maka sama-sama kita tunggu. Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dengan UU Pasal 351 KUHP : ayat (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.(rmolbengkulu/Sulaiman/klikwarta/bh/aty) |