Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kekerasan terhadap Wartawan
Oknum Ajudan Bupati Kaur, Aniaya Wartawan Online Hingga Matanya Bengkak Berdarah
2019-05-15 19:26:27
 

Wartawan Aprin T Yanto, korban kekerasan terhadap wartawan saat di Polsek Kaur Selatan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HKUM - Saat puasa Ramadhan, salah satu wartawan Online BeritaHUKUM.com wilayah kerja di Kabupaten Kaur Aprin T Yanto, SE (36) kemaren pada, Selasa (14/5) sekira pukul 12:02 WIB dibugem sebanyak 2 kalo oleh oknum ajudan Bupati Kaur Gusril Pausi yang berinisial HD, kejadian tepatnya di kantor Pemda lantai 3 ruang tunggu Bupati Kaur. Keterangan ini diperoleh dari korban pada, Rabu, (15/5) di Polsek Kaur Selatan usai melaporkan kasus penganiayaan tersebut.

Aprin menceritakan kronologis kejadian berawal, pada hari Selasa (14/5) kemarin Sekira pukul 12: 02 Wib siang, saya bertamu ke Pemda Kaur ingin menemui Bupati Kaur, provinsi Bengkulu. Tepatnya di gedung Pemda Kaur Lantai 3 diruang tunggu Bupati. Saya ketemu dengan ajudan Bupati inisial HD. Pada saat itu, saya mohon izin dengan HD bahwa saya ingin ketemu dengan bupati. Namun, HD bilang gak bisa ditemui.

"Saat itu juga saya mau keluar permisi meninggalkan ruangan, dengan mengatakan 'ya sudah saya pulang'. Tiba-tiba HD menyerang dengan mendaratkan tinju atau bogem sebanyak 2 kali tepatnya di pelipis mata kiri hingga saya terjatuh dan mengeluarkan darah," ujar Aprin.

Aprin menambahkan, pemukulan oleh pelaku HD yang kini matanya menjadi bengkak dan menyebabkan dirinya muntah tersebut, diduga dampak dari pemberitaan yang di tayangkan oleh media tempatnya bekerja mengenai (Bangunan Rumdin Bupati Kaur Baru Sekitar Rp20 Milyar Sudah Mulai Rusak). Dari penutuaran Aprin pada saat berita sudah di tayangkan dahulu tersebut pelaku HD pernah menghubunginya menindak lanjuti berita tersebut.

"Hari ini saya sudah melakukan Visum, di Puskesmas Bintuhan sekaligus melaporkan kasus penganiayaan ini kepenegak hukum yakni Polsek Kaur Selatan. Saya mohon kepada penegak hukum untuk menindak tegas oknum Ajudan Bupati Kaur yang melakukan penganiaan terhadap saya selaku Jurnalis. Agar kiranya oknum HD ditahan dan diadili sesuai proses hukum yang berlaku", tegas Aprin.

Menanggapai hal ini, Kapolsek Kaur Selatan Surya R Purnama, SH menjelaskan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari korban terkait penganiayaan tersebut. Dirinya berjanji akan segera memproses hukum pelaku penganiayaan tersebut.

"Kami sudah menerima laporan saudara Aprin Taskan Yanto, terkait penganiayaan yang dilakukan oleh oknum ajudan Bupati kaur inisial HD tentunya dalam waktu dekat kita akan proses dan akan memanggil saksi-saksi yang melihat di Tempat Kejadian Perkara (TKP)", jelas Surya.

Surya menambahkan, korban Aprin tadi pagi sudah melakukan visum di Puskesmas Bintuhan, untuk hasinya maka sama-sama kita tunggu. Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dengan UU Pasal 351 KUHP : ayat (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.(rmolbengkulu/Sulaiman/klikwarta/bh/aty)



 
   Berita Terkait > Kekerasan Terhadap Wartawan
 
  Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
  Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
  AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
  Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
  Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2