PEKANBARU, Berita HUKUM - Polda Riau membekuk oknum anggota Polri bersama 3 rekannya yang diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu didalam kendaraan roda empat atau mobil. Aksi terlarang mereka terekam kamera pemantau serta beredar viral di media sosial.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, bahwa (aksi keempat orang yang terekam kamera pengawas) dalam mobil itu ada 4 orang termasuk Kompol Y, T ,A dan R.
"Keempatnya ditangkap setelah beredarnya video viral," kata Agung kepada wartawan, Selasa (6/4).
"Terimakasih kepada warga yang secara bersama berpartisipasi menginformasikan ke kita. Kompol Y merupakan oknum polisi," tuturnya.
Kompol Y ditangkap tim gabungan Polda Riau dan Polda Kepri di daerah Tanjung Pinang, Kepulauan Riau pada 2 April 2021. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan serta menyita sejumlah barang bukti.
"Y ini inisiator untuk membeli sabu. Kemudian A membuat bong (alat hisap sabu). Di rumah A, juga ditemukan ganja dalam mobil juga ditemukan paket ganja 1, 9 gram. T pemilik mobil sedangkan R pengemudi mobil. Dalam video viral R berkumis, namun setelah video beredar dia mencukurnya untuk mengelabui identitasnya," papar Agung.
Sebelumnya video berdurasi 1 menit 5 detik beredar viral di media sosial. Dalam rekaman video itu tampak pria yang berada didalam mobil yang berhenti di Jalan Bintara Pekanbaru, Riau, diduga mirip Kompol Y sedang memegang sebuah alat hisap atau sebutan pipet yang merupakan alat khusus untuk mengonsumsi barang haram atau narkoba jenis sabu. Posisi duduk Kompol Y saat itu berada disebelah pengemudi (supir) mobil. Terlihat dalam aktivitasnya, Kompol Y menyalakan korek api (mancis) dan mulai membakar sebuah alat hisap yang telah dikemas berisi narkoba jenis sabu tersebut.(in/bh/amp) |