Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Oknum Anggota Polri Konsumsi Sabu di Riau Berhasil Dibekuk
2021-04-08 10:22:48
 

Tampak Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi anggota Propam Polda Riau saat memeriksa tersangka dan barang bukti.(Foto: Istimewa)
 
PEKANBARU, Berita HUKUM - Polda Riau membekuk oknum anggota Polri bersama 3 rekannya yang diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu didalam kendaraan roda empat atau mobil. Aksi terlarang mereka terekam kamera pemantau serta beredar viral di media sosial.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, bahwa (aksi keempat orang yang terekam kamera pengawas) dalam mobil itu ada 4 orang termasuk Kompol Y, T ,A dan R.

"Keempatnya ditangkap setelah beredarnya video viral," kata Agung kepada wartawan, Selasa (6/4).

"Terimakasih kepada warga yang secara bersama berpartisipasi menginformasikan ke kita. Kompol Y merupakan oknum polisi," tuturnya.

Kompol Y ditangkap tim gabungan Polda Riau dan Polda Kepri di daerah Tanjung Pinang, Kepulauan Riau pada 2 April 2021. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan serta menyita sejumlah barang bukti.

"Y ini inisiator untuk membeli sabu. Kemudian A membuat bong (alat hisap sabu). Di rumah A, juga ditemukan ganja dalam mobil juga ditemukan paket ganja 1, 9 gram. T pemilik mobil sedangkan R pengemudi mobil. Dalam video viral R berkumis, namun setelah video beredar dia mencukurnya untuk mengelabui identitasnya," papar Agung.

Sebelumnya video berdurasi 1 menit 5 detik beredar viral di media sosial. Dalam rekaman video itu tampak pria yang berada didalam mobil yang berhenti di Jalan Bintara Pekanbaru, Riau, diduga mirip Kompol Y sedang memegang sebuah alat hisap atau sebutan pipet yang merupakan alat khusus untuk mengonsumsi barang haram atau narkoba jenis sabu. Posisi duduk Kompol Y saat itu berada disebelah pengemudi (supir) mobil. Terlihat dalam aktivitasnya, Kompol Y menyalakan korek api (mancis) dan mulai membakar sebuah alat hisap yang telah dikemas berisi narkoba jenis sabu tersebut.(in/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2