Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kemenpera
Oknum Aparat Desa Aceh Tamiang Terindikasi 'Mafia Gratifikasi Bersekongkol' Pembangunan 200 RSS
Thursday 05 Feb 2015 21:52:50
 

Kondisi saat kini pada Pembangunan Rumah Sangat Sederhana (RSS) bagi warga nelayan Sungai Kurok III kecamatan Seruwe kabupaten Aceh Tamiang, provinsi Aceh bantuan dari Kementerian Perumahan Rakyak yang bersumber dari APBN tahun 2014.(Foto: BH/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Para Oknum aparat desa pemerintahan di kabupaten Aceh Tamiang, provinsi Aceh terindikasi terlibat 'mafia gratifikasi yang bersekongkol' dalam hal pembangunan dan penyediaan lahan 200 Rumah Sehat Sederhana (RSS) di 4 lokasi dari Kementerian Perumahan Rakyat yang di peruntukkan bagi keluarga nelayan kurang mampu di daerah itu.

Informasi yang berhasil di himpun dan dari hasil investigasi awak media ini bersama tim Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) provinsi Aceh menemukan bahwa, ada dugaan pengutipan dana dari Rp 5.000.0000,- hingga Rp 10.000.000,- dengan alasan untuk pembebasan dan pembersihan lahan guna pembangunan RSS tersebut.

Dari hasil penelusuran, sejumlah uang tersebut dikutip oleh para Datok (kepala desa) dan Ketua Nelayan di bantu orang Sagoe (mantan kombatan) Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di tempat pembangunan RSS tersebut.

Datok (Kades) Gampoeng Alur Sentang kecamatan Manyak Payet Kabupaten Aceh Tamiang, provinsi Aceh, Nazarhadi saat di konfirmasi menyebutkan, "memang benar saya ada mengutip uang dari masyarakat yang akan mendapatkan rumah, awalnya Rp 5.000.000,- tapi karena tidak cukup makanya sampai Rp 7.000.000,- saya tahu gara-gara saya ambil uang dari calon penerima rumah, kaki saya sudah satu dalam penjara," sebut Nazarhadi.

"Jadi mau bagaimana lagi saya buat masyarakat nelayan kurang mampu di sini butuh rumah, karena ada jatah desa lain yang tidak memiliki lahan, makanya di pindah ke sini. Karena mereka tidak sanggup menyediakan lahan, lahannya ada, tapi di rawa rawa mereka tidak mau, memang benar lahan ini di hibahkan, tapi untuk pembersihan kan harus mengeluarkan uang sendiri, ini pun hasil dari kesepakan kami para Datok yang desanya mendapatkan bantuan rumah, dari beberapa kali rapat di belakang kantor Kejaksaan Negeri (Kajari), jadi bukan kemauan saya sendiri," pungkas Nazarhadi.

Hal yang sama juga di sampaikan Datok (Kades) Sungai Kurok III kecamatan Seruwe, Revi saat ditemui awak media di rumahnya pada, Minggu (1/2) menyebutkan, "saya tidak lagi terlibat dalam pengutipan uang bagi penerima RSS di gampoeng ini, awalnya memang saya ikut tapi setelah dilihat ada ke janggalan saya mengundurkan diri. Sekarang yang mengutip uang panitia Abd. Rahman, tanya saja lansung dengan yang ber sangkutan, saya sudah tidak mau terlibat lagi," jelas Revi.

Sementara Abd Rahman, yang mengaku dirinya sebagai Ketua Nelayan Sungai Kurok III kecamatan Seruwe saat di konfirmasi awak media ini membenarkan ada mengutip uang sampai Rp 7.000.000,- bagi penerima manfaat RSS di desanya dengan alasan untuk uang pembebasan lahan. Orang wartawan atau LSM tolong jangan ganggu kami biarlah kami di sini yang mengatur," ungkap Abd. Rahman dengan nada mengancam yang di amini tiga mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang dengan tiba tiba datang ke rumah Abd Rahman.

"Tolong jangan persoalkan masaalah pengutipan uang bagi penerima rumah di sini, ini sudah merupakan keputusan kami, yang penting masyarakat di sini dapat rumah bantuan," pungkas Abd Rahman.

Sementara, Kepala Bidang Cipta Karya dan Perumahan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Aceh Tamiang, Edi Syahputra ST, di ruang kerjanya Senin (2/2) lalu mengatakan, saya tidak tahu apa-apa tentang pembangunan RSS tersebut selain saya baru di sini, itu juga merupakan bantuan dari pemerintah pusat tapi ada yang tahu, yang bisa memberikan keterangan sambil mengarahkan pada Panitia Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) Mhd. Asrizal, TS.

Namun, hal yang sama juga di sampaikan Mhd. Asrizal, ST selaku pengelola teknis saat ditemui awak media menyebutkan, "saya kalau di bilang gak tahu gak mungkin, tapi itulah yang terjadi, awalnya memang saya, tapi setelah konsultan datang saya tidak ada apa apanya lagi, hingga sekarang SK saya pun belum turun. Soal pengutipan uang dari awal saya sudah peringatkan para Datok (kades) jangan ada yang mengutip uang, karena yang akan mendapatkan rumah RSS nanti belum tentu yang sudah di ambil uangnya, kita dari pihak pemerintah nanti akan membentuk tim untuk menilai siapa yang dapat rumah bantuan tersebut, data awal memang sudah ada sama kami," kata Mhd. Asrizal.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Kemenpera
 
  Proyek Kementerian PUPR Rp 98,7 Milyar Long Apari di Tuding Gagal, Ternyata Kontraktor di Black List
  Anggota DPRD: Semua Petinggi Desa di Long Apari Nyatakan Nol Proyek dari Kementerian PUPR Rp 98,7 Milyar
  Diduga Ada Korupsi 16 Milyar, Proyek Rp 98,7 Milyar di Long Apari Dilaporkan ke Kejaksaan Agung
  Lagi, Anggota Dewan Pertanyakan Proyek Kemenpera Rp98,7 Milyar di Daerah Perbatasan Long Apari
  Thomas Ngau Keberatan SMSnya Dijadikan Anggota DPRD untuk Pemberitaan Dugaan Korupsi Proyek PUPR
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2