JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) di demo oleh LSM GMBI (Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) terkait mengadukan oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Bekasi, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan dimungkinkan juga ada keterlibatan oknum Kejaksaan Agung, yang patut di duga akan menghentikan perkara tersangka Adang E Bunyamin.
Kasus tersangka Adang E Bunyamin saat ini sudah lengkap (P-21), dan telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) pada 1 April 2014 dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi. Ironisnya, tersangka saat ini tidak di tahan oleh Kejari Bekasi dan perkaranya hingga saat ini belum dilimpahkan ke pengadilan.
Kuasa Hukum Korban, Zaini Mustofa menyatakan bahwa karena merasa tidak ditahan dan berada di atas angin, tersangka Adang "bernyanyi".
"Tidak ada yang bisa memenjarakan dirinya, karena jaksa yang menangani perkaranya telah di atur, dan pada 10 April 2014 Kejari Bekasi dan Kejati Jabar akan melakukan expos untuk menghentikan perkara tersebut," ujarnya diantara pendemo Senin, (21/4) di depan Kejagung.
Lebih lanjut, Zaini menyatakan Kejati Jabar membenarkan akan dilakukan expos perkara tersangka Adang Bunyamin, untuk menentukan perkara dilanjutkan atau dihentikan. Selain itu tersangka memperlihatkan telah ada kongkalikong atau main mata antara tersangka Adang dengan Kejari Bekasi dan Kejati Jabar.
"Sebenarnya Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum Kejagung) telah mengeluarkan petunjuk yang jelas, bahwa perkara yang sudah dinyatakan lengkap (P-21) harus di limpahkan ke Pengadilan Negeri (Vide Surat Edaran No.2909/E/EJP/09/2013 tanggal 30 September 2013). Akan tetapi dalam hal ini Kejaksaan akan menghentikan kasusnya," ujar Zaini.
Menurut Zaini, perbuatan oknum Kejari Bekasi dan Kejati Jabar yang melakukan expos terhadap perkara yang sudah dinyatakan lengkap (P-21) merupakan tindakan/perbuatan melawan hukum yang dapat mencoreng institusi Kejaksaan. Sehingga pejabat yang terlibat dalam expos harus di pecat dengan tidak hormat, tegasnya.
Untuk diketahui Kasus itu bermula dari pembangunan Reitaining Waill di pinggir sungai, yang mengakibatkan bangunan rusak dan retak. Diketahui, tersangka H. Adang Bunyamin membangun rumah sekitar bulan September 2012. Tanpa maksud yang jelas, Adang Bunyamin merusak dan menghancurkan dua bangunan yang ada di kanan kiri lokasi pembangunan rumahnya. Dua bangunan rumah yang dirusak tersebut adalah milik Abdullah Aviv dan Heru Baruna.
"Kami meminta kepada Kepala Kejari Bekasi untuk segera menangkap dan menahan tersangka Adang E Bunyamin dalam pengrusakan rumah warga, serta segera melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN Bekasi) dalam waktu sesingkat-singkatnya," cetus Zaini kesal.(bhc/coy)
|