JAKARTA, Berita HUKUM - Terdakwa kasus sodomi bocah lima tahun, oknum Brimob Bripka Eko Krisyanto, dan Syaiful Anwar, dijatuhi vonis 6 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa. Ibunda korban, Marijah Harahap, jatuh pingsan.
Sidang vonis yang sedianya digelar pukul 14.00 WIB sempat ngaret selama 30 menit. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Jakarta Timur, Kamis (1/8).
"Dengan ini kedua terdakwa terbukti sah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur maka kedua terdakwa dijatuhkan masing-masing hukuman penjara 6 tahun yang dikurangi dengan masa tahanan," kata ketua majelis hakim Hari Budi, seperti yang dikutip dari detik.com.
Selain itu, kata Budi, terdakwa dikenai denda Rp 1 juta atau pidana kurungan 3 bulan.
Hal-hal yang meringankan terdakwa memiliki istri dan anak dan masih berusia muda. Sedangkan hal-hal yang memberatkan korban saat ini menderita tekanan psikis.
Ketika ditanya mengenai vonis itu oleh hakim, kedua terdakwa menjawab menerima.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) RD Koswara maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Usai vonis diketok, 2 terdakwa yang mengenakan baju koko warna putih dan peci hitam menyambangi sanak keluarganya. Mereka bertangis tangisan.
"Dasar fitnah, nggak tahu diri. Baru 3 bulan tinggal di situ adik gue nggak salah," kata seorang keluarga terdakwa.
"Bapak gue nggak salah," teriak seorang bocah histeris.
Sementara itu, ibunda korban sodomi, Marijah Harahap, tidak kuasa menahan kepedihan mendalam. Ia pun jatuh pingsan dan dibantu oleh jajaran kuasa hukumnya dari LBH.(aan/ndr/dtk/bhc/rby) |