Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kejahatan Seksual terhadap Anak
Oknum Brimob yang Sodomi Bocah Divonis 6 Tahun, Ibunda Korban Pingsan
Thursday 01 Aug 2013 22:25:58
 

Ilustrasi, palu hakim.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terdakwa kasus sodomi bocah lima tahun, oknum Brimob Bripka Eko Krisyanto, dan Syaiful Anwar, dijatuhi vonis 6 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa. Ibunda korban, Marijah Harahap, jatuh pingsan.

Sidang vonis yang sedianya digelar pukul 14.00 WIB sempat ngaret selama 30 menit. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Jakarta Timur, Kamis (1/8).

"Dengan ini kedua terdakwa terbukti sah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur maka kedua terdakwa dijatuhkan masing-masing hukuman penjara 6 tahun yang dikurangi dengan masa tahanan," kata ketua majelis hakim Hari Budi, seperti yang dikutip dari detik.com.

Selain itu, kata Budi, terdakwa dikenai denda Rp 1 juta atau pidana kurungan 3 bulan.

Hal-hal yang meringankan terdakwa memiliki istri dan anak dan masih berusia muda. Sedangkan hal-hal yang memberatkan korban saat ini menderita tekanan psikis.

Ketika ditanya mengenai vonis itu oleh hakim, kedua terdakwa menjawab menerima.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) RD Koswara maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Usai vonis diketok, 2 terdakwa yang mengenakan baju koko warna putih dan peci hitam menyambangi sanak keluarganya. Mereka bertangis tangisan.

"Dasar fitnah, nggak tahu diri. Baru 3 bulan tinggal di situ adik gue nggak salah," kata seorang keluarga terdakwa.

"Bapak gue nggak salah," teriak seorang bocah histeris.

Sementara itu, ibunda korban sodomi, Marijah Harahap, tidak kuasa menahan kepedihan mendalam. Ia pun jatuh pingsan dan dibantu oleh jajaran kuasa hukumnya dari LBH.(aan/ndr/dtk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kejahatan Seksual terhadap Anak
 
  Kekerasan Seksual pada Anak. Bagaimana Jurnalis Melindungi Penyintas dalam Peliputan?
  Kasus Kekerasan Seksual Anak Harus Diusut Secara Transparan
  'Garap' 305 Anak Perempuan Dibawah Umur, Pak Tua Asal Perancis Ini Terancam Hukuman Mati
  Buronan FBI Ditangkap Polda Metro Jaya Atas Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur
  Cyber Crime PMJ Presentasi Pengungkapan Kejahatan Pornografi Anak Online di 36th Meeting Of The Interpol
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2