Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pemerasan
Oknum Intel Polda Aceh Diduga Peras Warga Bireun Rp 50 Juta
Friday 21 Nov 2014 08:59:04
 

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
 
ACEH, Berita HUKUM - Polda Aceh kembali tercoreng akibat ulah salah seorang oknum intelnya yang berinisial Briptu M, bagaimana tidak, berawal dari pertemanan lewat Blackberry Messenger yang di kenalkan mantan suami keduanya I warga Pase dengan M warga Biren mantan suami pertama I berhasil di peras mencapai Rp 50 oleh Briptu M.

Menurut pengakuan I didampingi mantan suami pertamanya M saat melaporkan kejadian ini pada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) pada, Kamis (20/11) menyebutkan sebelum kejadian pemerasan itu terjadi korban dihubungi oleh oknum yang mengaku Polisi Briptu R untuk dicarikan penampung barang (Narkoba) milik pelaku.

"Saya di telpon Briptu R menyimpan barang dan mencari orang beli, katanya itu barang Polda, terus saya bilang gak berani karena itu barang haram. Lalu Briptu R telpon lagi katanya barang sudah di rumah saya, saat itu saya sangat ketakutan karena itu barang yang dilarang oleh negara, saat itulah Briptu R memaksa saya untuk mentransfer uang Rp 50 juta, karena tidak memiliki uang sebanyak itu, dia (Briptu R-RED) terus memaksa saya," ujar I berlinang air mata.

"Saya terus dipaksa, karena saya belum pernah berurusan dengan hukum, saya sangat ketakutan apalagi saya diancam ditangkap dengan perbuatan yang tidak pernah saya lakukan, barangnya pun milik Briptu R yang katanya diletakkan di rumah saya. Setelah mencari pinjaman disana sini saya dan mantan suami pertama saya berhasil mengumpulkan uang sampai Rp 50 Juta, pinjaman dari MW dan ZU yang di transfer ke 2960497191 (BCA) atas nama M masing masing Rp 10 juta dan saldo dalam buku rekening Desi Elvina Rosa ada Rp 20 juta dengan total Rp 50 Juta," ujarnya.

"Setelah terkumpul, sekitar Pukul 22:12 Wib pada tanggal 28/10/2014 dari rekening Desi Elvina Rosa (Bank BNI) saya transper Rp 20 Juta ke Briptu R melalui SMS BANKKING ke rekening No 8536191292 (BNI) atas nama Syamsuddin yang diduga juga merupakan salah seorang oknum Polsek di provinsi Aceh. Kemudian pada pukul 00:19:25 Wib pada tanggal 29/10/2014 saya transper lagi ke rekening yang sama dari ATM Bank BCA Bireun Rp 10 Juta, kemudian pada pukul 00:30:39 Wib (29/10) kembali saya transfer Rp 10 Juta lagi, kemudian yang terakhir pada pukul 00:35:07 (29/10) dangan total Rp 50 Juta," sebutnya.

Sementara, pemilik No Rek 8536191292 atas nama Syamsuddin saat dihubungi melalui No HP 081281598355 yang biasa dipakai saat menghubungi korban sudah tidak aktif lagi. Begitu juga dengan Briptu R saat di konfirmasi melalui handphonnya 082363670XXX tidak mau mengangkat handphonnya, begitu juga saat di SMS untuk meminta tanggapan terkait tuduhan pemerasan yang dilaporkan korban di balas dengan mengirimkan balasan isinya no handphone 081377424000.

Saat di hubungi no 081377424000 menyebutkan dirinya Kompol Maryono komandan Briptu R di bagian Narkoba Polda Aceh, "Saya kompol Maryono komandan Briptu R mau tanya apa, saya di kirim no HP bapak oleh Briptu R mau konfirmasi laporan korban pemerasan yang di Briptu R terhadap Warga Kabupaten Bireun," jawab awak media ini.

'Ooo, itu kasus Narkoba jawab orang yang mengaku Kompol Maryono, saat di tanya untuk apa uang Rp 50 Juta yang diminta dari korban, dia menjawab kamu datang saja hari senin ke kantor saya hari senin, saya tidak mau bicara di Henpon karena saya belum kenal kamu, hari senin aja kamu datang sekarang saya sedang diluar kota, 'sebut orang yang mengaku Kompol Maryono komandan Briptu R dari bagian Narkoba Polda Aceh.

'Setelah itu awak media ini coba mengirim satu SMS coba memberitahu bahwa, tidak ada yang namanya Kompol Maryono di Polda Aceh, lalu di balas dengan dua SMS, yang pertam, "bpk ngeceknya di kantor pos kali bukan di polda .......silakan cek di Narkoba......ada tidak.......saya yang bohong atau bapak yang bohong". Kemudian dibalas lagi dengan SMS kedua, "Bapak gak usah susah2 ngecek saya ke polda.....tanya saja di polres, mana bapak mau orang itu tau saya," begitu isi SMS yang di terima awak media ini.

Setelah Tim Yayasan Advokasi Ratyat Aceh (YARA) menelusuri nama Kompol Maryono di Polda Aceh benar ada, Perwira tersebut mantan kapolres Nagan Raya yang saat ini bertugas di bagian Narkoba Polda Aceh.

Diharapkan kepada Mabes Polri dan Kompolnas RI untuk dapat mengirimkan timnya ke Polda Aceh untuk mengusut tuntas kasus ini, sehingga nama Polri tidak tercemar akibat ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Pemerasan
 
  Jadi Obyek 'Ancam Peras' Oknum Wartawan, Pakar Komunikasi Politik Effendy Ghazali Siapkan Hal Ini
  Peras Wanita dan 'Germo' lewat MiChat, Polisi Gadungan dan 2 Anak Buah Dibekuk Resmob Polda Metro
  Terduga Penunggang Gelap Tim Pengurus PKPU PT GRP akan Dilaporkan ke Bareskrim
  Kompolnas: Oknum Polisi Pemeras Pengusaha Jamu Harus Diproses Hukum
  Tersangka Kasus Pemerasan Hasil Rapid Test Covid-19 di Bandara Soetta Dijerat Pasal Berlapis
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2