Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Jaksa
Oknum Jaksa Idi Aceh Diduga Gratifikasi Perkara Rp10 Juta
Thursday 02 Apr 2015 09:32:52
 

Gedung Kejaksaan Negeri Idi Kabupaten Aceh Timur.(Foto: BH/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Institusi Kejaksaan kembali tercoreng akibat dugaan ulah oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Menurut pengakuan korban orang tua terpidana 6,3 tahun Fahrul Razi, yakni M.Kasim pada, Rabu (1/4) di Idi, Aceh pada awak media ini menyebutkan, awal mula dugaan terjadi Gratifikasi oleh oknum Jaksa Edi Suhadi,SH, saat perkara berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur, Aceh.

Lebih lanjut, M. Kasim menambahkan, "saya mencari hutangan uang hingga terkumpul Rp 10 Juta seperti yang diminta Jaksa, kemudian uang tersebut saya serahkan pada menantu saya Intan, (Isteri terdakwa) Fahrul Razi Bin M.Kasim, untuk diserahkan ke oknum Jaksa tersebut, supaya anak saya bisa dikurangi hukumannya, setelah uang diserahkan, ES juga sempat bertanya pada saya, untuk hakim siapa yang jumpain, terus saya jawab, bapak saja yang jumpain biar sekalian," ujar M.Kasim.

Diketahui Intan istri terpidana Fahrul Razi Bin M. Kasim warga Desa Buket Jok, Kec Idi Rayeuk, Kab Aceh Timur, mengeluhkan terkait proses Hukum di Kejaksaan Negeri Idi, yang adanya dugaan oknum Jaksa meminta uang Rp 10 Juta, dengan alasan untuk menguragi hukuman terhadap suaminya. Setelah uang diserahkan kepada oknum Jaksa ES,SH, sejumlah yang dimintanya, namun hukuman malah bertambah menjadi 6,3 tahun penjara, yang sebelumnya dijanjikan 4 tahun Penjara.

Sementara, Jaksa Edi Suhadi saat di konfirmasi awak media pada, Rabu (1/4) membenarkan bahwa, dirinya yang menangani perkara Fahrul Razi bin M. Kasim, namun ia membantah telah menerima uang seperti yang dituduhkan keluarga terpidana.

"Benar perkara Fahrul Razi saya yang menangani, tapi saya tidah pernah menerima uang, saya tidak ada terima uang, baik dari terpidana maupun dari keluarganya, saya bekerja secara profesional sudah menuntut terpidana dengan tuntutan 7,3 tahun dan hakim memutuskan 6,3 tahun, kalau pun ada dikasih uang sama orang lain saya tidak tau itù," sebut Edi Suhadi,SH.(bh/kar)



 
   Berita Terkait > Jaksa
 
  Santoso: Berantas Mental Preman di Korps Adhyaksa
  Pemkot Kupang Apresiasi Kajati NTT Dr Yulianto
  DPR Setujui RUU Kejaksaan Menjadi UU
  RUU Kejaksaan Sebagai Upaya Mantapkan Peran dan Kedudukan Kejaksaan
  Kajati DKI Jakarta Melakukan Kunker dan Waskat ke Kajari Jakpus
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2