Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Perampokan
Oknum Karyawan BNI Bawa Kabur Rp 7,7 M
Saturday 04 Jan 2014 10:38:21
 

Ilustrasi, perampokan.(Foto: Istimewa)
 
MANADO, Berita HUKUM - Pimpinan dan karyawan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Wilayah Manado, Kamis (2/1) kemarin dikagetkan dengan raibnya uang sebanyak Rp7,7 miliar. Mereka lebih kaget lagi karena yang membawa kabur uang sebanyak itu, bukan komplotan perampok, tetapi diduga kuat karyawan BNI sendiri.

Karyawan itu sendiri sudah sangat senior. Ia sudah 26 tahun mengabdikan diri di BNI. "Nama karyawan itu Jolly Ferry Mumek. Usianya 47 tahun," ungkap Hermita SH MM, pemimpin BNI Wilayah Manado saat ditemui sejumlah wartawan di lantai 4 kantor BNI Wilayah Manado, Jl Dotulolong Lasut (komplek Taman Kesatuan Bangsa).

Dijelaskan Hermita, kejadiannya pada hari Kamis (2/1) kemarin menjelang malam. "Pelaku saat itu sementara bertugas mengumpulkan uang dari kantor-kantor layanan BNI bersama timnya. Semuanya ada empat orang termasuk pelaku. Anggota tim yang lain terdiri dari 1 orang polisi yang bersenjata lengkap, 1 orang satpam BNI yang bertugas mengawal, serta 1 orang sopir," jelas Hermita.

Lanjut Hermita, setiap hari, ada tim BNI yang melakukan penarikan uang di setiap unit-unit BNI yang ada di daerah ini. Setiap tim ini terdiri dari 4 orang, yaitu 1 orang polisi, 1 pegawai, sopir, dan satpam yang biasanya mengawal.

Sekira pukul 17,35 Wita, tim yang di dalamnya ada Jolly Ferry Mumek, tiba di Mantos untuk mengambil uang di kantor layanan nasabah (KLN) BNI Mantos 1 dan Mantos 2. Pertama yang diangkut uang yang ada di KLN BNI Mantos 2.

Kemudian tim tersebut berpindah ke KLN BNI Mantos 1 untuk mengambil uang di tempat itu. Mereka pun melakukan pengambilan uang. Dan yang mengurus pengambilan uang itu yakni tersangka sendiri. Usai mengurus pengambilan uang di KLN BNI Mantos 1, tersangka duluan menuju mobil dengan meminta kunci mobil dari sopir.

Sementara Satpam dan Polisi masih berada di area BNI untuk mengatur uang yang akan diangkat ke mobil. Tak lama berselang sekira 10 sampai 15 menit, Satpam dan Polisi menyusul ke mobil untuk membawa uang dari KLN BNI Mantos 1.

Alangkah terkejutnya Satpam, Polisi, dan sopir BNI ketika melihat mobil Toyota Avansa berwarna silver dengan nomor polisi DB 1006 AP, sudah tidak ada di tempat parkir. Sementara di dalam mobil itu berisi uang Rp7,7 miliar yang mereka tarik dari kantor kantor unit untuk disetor ke kantor wilayah.

"Sebelum di BNI Mantos, tim ini mengambil uang di KLN BNI Amurang, Ranotana, Bahu, dan Mantos 2," jelas Maja Bakara, Head of network and Service BNI Wilayah Manado.

"Dari data uang yang dikumpulkan sekitar 7,7 miliar, dan yang di KLN Mantos 1 belum sempat diangkut ke dalam mobil, dan uang 7,7 miliar dibawa kabur Jolly menggunakan mobil jenis Toyota Avansa berwarna silver dengan nomor polisi DB 1006 AP," jelas Bakara sambil menunjukkan foto karyawannya yang diduga sebagai pelaku.

Maja pun menjelaskan bahwa kejadian seperti ini (uang dibawa lari nasabah), baru kali ini terjadi di BNI. Mereka tidak menyangka karyawan mereka bisa membawa lari uang yang dikumpulkan dari kantor-kantor unit.

"Kendati prosedur keamanan yang kami terapkan, sudah sesuai standar keamanan yang cukup tinggi. Karena setiap harinya, tim penarik uang dari kantor unit itu selalu diacak. Tujuannya untuk meminimalisir orang yang sama dalam satu tim. Begitu pun dengan rute pengambilan uang, juga ikut diacak," ujar Bakara, seperti dilansir jpnn.com.

Namun Hermita dan Maja menjamin kasus kehilangan 7,7 miliar itu tidak mempengaruhi kinerja bank yang mereka pimpin. "Untuk uang nasabah kita, pastikan tetap aman. Nasabah tidak perlu takut dan khawatir dan bisa dicek sendiri," tegas keduanya.

Hermita juga menegaskan, di perusahaan Badan Usaha Milik Negara itu, aturannya jelas. "Siapa pun yang melanggar, mulai dari atas sampai bawah sekali pun tetap kita sikat, dan tindak dengan tegas." "Kami juga tidak ada toleransi dengan perbuatan tersebut, langsung kita ambil tindakan tegas, lapor ke polisi," pungkas perempuan berjilbab ini.

Kini kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polda Sulut, dan dari info yang dihimpun, polisi saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pelaku sendiri diperkirakan melarikan diri ke arah Gorontalo dan Makassar.

Kapolres Manado Kombes Pol Sunarto ketika dikonfirmasi mengatakan, kasusnya sudah diserahkan ke Polda khususnya ke Ditreskrimmum. "Karena mereka yang paling tepat menangani kasus ini. Ini dilakukan karena uang jumlahnya dalam skala besar," ujarnya.

Setelah kasus ini dilaporkan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polda bahkan sudah memberitahukan ke semua jajaran Polres di Sulut. Kabid Humas Polda AKBP Wilson Damanik sendiri saat dihubungi Manado Post, mengaku sudah menerima laporan tersebut.

"Tersangka dalam pengejaran. Bila ada rekan ataupun keluarganya yang tahu di mana keberadaan tersangka, agar secepatnya memberitahukan ke Polisi. Pelaku juga disarankan agar segera menyerahkan diri sebelum ada tindakan tegas dari kepolisian. Jangan sampai ditembak dulu baru menyerahkan diri," tegas Damanik.(luk/ctr-06/jpnn/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Perampokan
 
  3 dari 5 Pelaku Kasus Perampokan terhadap Pengemudi Wanita di Pulogadung Dibekuk
  Ancam Teler Bank Mandiri Gunakan Pistol dan Bom Mainan Pelaku JP Ditangkap
  Jatanras Polda Metro Berhasil Ciduk Pelaku Utama Kasus Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
  Polisi Tangkap 2 dari 3 Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
  Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Perampok Nasabah Bank, 1 Tewas Didor, 3 DPO
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2